Baru Keluar Penjara, Ahmad Dhani Harus Menjalani Hukuman Lagi

Baru Keluar Penjara, Ahmad Dhani Harus Menjalani Hukuman Lagi

Naviri Magazine - Ahmad Dhani bebas dari LP Cipinang atas kasus kicauan di Twitter. Kini, pentolan Dewa 19 itu harus siap-siap menjalani hukuman kedua, yaitu pernyataan 'idiot' terhadap sebuah ormas.

"Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya, selama 1 tahun, dengan Putusan MA no. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

Ujaran kebencian yang dimaksud yaitu 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo. Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

Kicuan tersebut dinyatakan melanggar UU ITE, dan Dhani dihukum 1 tahun penjara. Namun baru keluar, Dhani harus siap-siap menjalani pemidanaan kedua. Yaitu kasus umpatan 'idiot' terhadap salah seorang ormas, ketika Dhani berada di Surabaya. Di kasus kedua itu, Dhani hanya dikenakan hukuman percobaan.

"Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai 30 Desember 2019, sampai dengan 29 Juni 2020, selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," ujar Ade.

Mengantongi hukuman percobaan, Dhani tidak bisa berbuat semaunya. Sebab jika melakukan perbuatan pidana selama 6 bulan ke depan, maka Dhani akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara, tanpa perlu adanya sidang lagi. Belum lagi ditambah kasus pidana baru itu.

Related

News 6245818773888195114

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item