Direksi TVRI Akhirnya Mengungkap Fakta di Balik Pemecatan Helmy Yahya

Direksi TVRI Akhirnya Mengungkap Fakta di Balik Pemecatan Helmy Yahya

Naviri Magazine - Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Dewan Direksi TVRI, terkait pemberhentian Helmy Yahya sebagai dirut, Senin (27/1). Dalam rapat tersebut, Direksi menyampaikan pembelaan terhadap Helmy Yahya atas tudingan yang dilemparkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Direktur Program dan Berita TVRI, Apni Jaya Putra, mengungkapkan hubungan tak harmonis antara Dewas dan Direksi sudah berlangsung lama.

Ia menjelaskan, hal ini dipicu oleh berbagai perdebatan mengenai beberapa masalah yang dihadapi TVRI.

"Kronologi hubungan Dewas dan Direksi, memang terjadi disharmoni antara Dewas dengan Direksi sejak 6 bulan jabatan Direksi. Dipicu perdebatan soal status badan layanan umum, penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan," kata Apni di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Selain itu, menurut dia, meski bekerja sudah sesuai dengan ketentuan, kinerja Direksi TVRI tak pernah dianggap memuaskan, alias hanya cukup oleh Dewas. Apni menyebut, setelah pemecatan Helmy Yahya, pihaknya sempat menyampaikan ke Dewas soal pentingnya rekonsiliasi demi menyelamatkan TVRI.

Tapi upaya rekonsiliasi ini tak berhasil.

"Meski Direksi sudah bekerja sesuai dengan key indicator yang ditetapkan Dewas dan mencapai yang dihargai pihak luar TVRI secara akuntabel, kinerja Dirut dan Direksi tetap saja dinilai cukup. Direksi sudah menyampaikan ke Dewas bahwa rekonsiliasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan TVRI," ucapnya.

Kemudian, untuk membela Helmy Yahya, Direksi membantu mengirim surat pembelaan yang ditujukan kepada Dewas TVRI. Direksi berharap, dengan surat pembelaan ini, Dewas bisa mempertimbangkan alasan Helmy.

"Kami menyampaikan surat pembelaan Dirut sekitar 27 halaman beserta lampiran, kurang lebih 1.200 halaman, agar Dewas dapat secara jernih melihat semua fakta yang kami sampaikan," kata dia.

Lebih lanjut, menurut Apni, keputusan dewas untuk memecat Helmy dengan menggunakan salah satu dalih, yakni temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI, kurang tepat. Sebab, kata dia, Ombudsman belum mengeluarkan lampiran hasil pemeriksaan (LHP) dari laporan yang ada.

"Dewas hanya mengutip pendapat salah satu anggota Ombudsman pada akun media sosial yang bersangkutan, Ombudsman belum mengeluarkan LHP atas laporan karyawan TVRI," tandas dia.

Selain Apni, rapat ini juga dihadiri oleh Plh Dirut TVRI, Supriyono, Direktur Umum Tumpak Pasaribu, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Pengembangan dan Usaha, Rini Padmirehatta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyahri.

Related

News 1203884169171832300

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item