Fakta-fakta Reynhard Sinaga, Warga Indonesia yang Bikin Geger di Inggris

 Fakta-fakta Reynhard Sinaga, Warga Indonesia yang Bikin Geger di Inggris

Naviri Magazine - Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga, atau Reynhard Sinaga, merupakan seorang mahasiswa Indonesia yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 195 pria dalam kurun waktu 2,5 tahun di Manchester, Inggris.

Reynhard Sinaga dituduh telah membius korban dan memerkosanya, kemudian dipamerkan di WhatsApp.

Pria asal Jambi ini kelahiran tahun 1983. Di tahun 2006, ia merupakan lulusan S-1 dari jurusan arsitektur Universitas Indonesia. Reynhard melanjutkan pendidikannya kembali pada Agustus 2007 di Britania Raya, tepatnya di Universitas Manchester, kemudian lulus S-2 dari jurusan tata kota 2009, juga sosiologi tahun 2011.

Pada Agustus 2012, Reynhard sempat menjalani pendidikan S-3 jurusan geografi manusia di Universitas Leeds, namun tidak selesai.

Kemudian pada Agustus 2016 ia sempat mengajukan tesis berjudul "Sexuality and everyday transnationalism among South Asian gay and bisexual men in Manchester", ketika itu ia tidak lulus dan diberi waktu untuk perbaikan atau revisi.

Semasa hidupnya di Inggris, ia hidup terbuka sebagai seorang pria gay. Reynhard pernah berpacaran sekali.

Ayah Reynhard bekerja sebagai seorang bankir. Kehidupan Reynhard selama ini ditanggung oleh ayahnya.

Pada tahun 2006, diketahui Reynhard Sinaga merupakan lulusan S-1 jurusan arsitektur. Reynhard juga sempat menuliskan 'The Dark Side of Me' pada kata pengantar skiripsinya. Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah mendukungnya, mulai dari teman seangkatan, keluarga, hingga kepada orang yang sudah mengetahui sisi kelamnya.

"Mami-mami peramalku (terima kasih atas sumbangan pikirannya buat skripsi ini) dan yang selalu meramalku dengan gratis dan tahu 'the dark side of me' everybody has his/her dirty laundry right? Haha," tulis Reynhard.

Jalani sidang terpisah

Reynhard menjalani sebanyak 88 hukuman penjara seumur hidup. Ini dilakukan secara bersamaan, dengan minimal kurungan 30 tahun lamanya. Sidang ini dipisah sebanyak empat sidang, yang dilaksanakan tanggal 1 Juni - 10 Juli 2018 (13 korban), 1 April - 7 Mei 2019 (12 korban), 16 September - 4 Oktober 2019 (10 korban), dan Desember 2019 (13 korban).

Reynhard sempat mengutarakan pembelaan di depan hakim. Ia mengatakan bahwa korban menikmati perbuatannya, dan pura-pura pingsan saat Reynhard melakukan aksi itu. Namun, pengadilan menolak pembelaan Reynhard, karena korban terdengar mendengkur tidur ketika Reynhard menjalankan aksinya, sebagaimana terekam dalam ponsel.

Related

News 5079447821365126999

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item