Ini Pengakuan Istri Hakim Jamaluddin yang Tega Membunuh Suaminya
https://www.naviri.org/2020/01/ini-pengakuan-istri-hakim-jamaluddin.html
Naviri Magazine - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin (55), dibunuh oleh istri dan dua orang suruhannya. Jamaluddin dibunuh di rumahnya, di Perumahan Royal Monaco, Blok B, kecamatan Medan, Johor, Kota Medan, pada Jumat dini hari, 29 November 2019, lalu jasadnya dibuang di mobil miliknya ke Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Istrinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Zuraida Hanum, mengungkapkan alasannya menjadi dalang dan tega membunuh suaminya tersebut. Dia mengaku sakit hati lantaran suaminya kerap berselingkuh. Dalam pembunuhan itu, dia dibantu Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi.
"Suami saya terus menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain. Dan dari pertama perkawinan, dia selalu mengkhianati saya," katanya di Medan, Senin, 13 Januari 2020.
Lebih lanjut, dia bilang bahwa suaminya telah berselingkuh sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, perselingkuhan itu dimulai pada tahun 2011 silam, ketika dia mengandung buah hati mereka.
"Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya, dan ke kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi mereka tidak berdaya," ujarnya.
Dia pun mengaku tak tahan dengan sikap suaminya hingga meminta untuk diceraikan, namun tak disetujui suaminya tersebut. Pasalnya, kata dia, akan menodai namanya dan profesinya sebagai hakim di PN Medan.
"Saya coba minta cerai. Katanya (Jamaluddin), 'jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua, saya akan malu, saya seorang hakim', sementara dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," tutur Zuraida.
Atas perbuatan kejinya, ketiga pelaku terancam hukuman mati. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 Subsisder Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 340, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
Sementara Kejaksaan Negeri Medan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD) kasus pembunuhan berencana tersebut, dari penyidik Satreskrim Polretabes Medan.
Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan penyerahan barang bukti dan tersangka atau P-22, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas ke PN Medan untuk diadili.