Ini Penyebab Siti Fadilah Supari Dihukum 4 Tahun Penjara, Meski Tidak Mengakui Kesalahan yang Didakwakan

 Ini Penyebab Siti Fadilah Supari Dihukum 4 Tahun Penjara, Meski Tidak Mengakui Kesalahan yang Didakwakan

Naviri Magazine - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 16 Juni 2017.

Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes), guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki, saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia, dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih, berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya, yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif, sejumlah Rp 1.375.000.000. Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar, 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Related

World's Fact 315474772325205703

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item