Peserta BPJS Kesehatan yang Turun Kelas Kian Bertambah, Kini Jadi 792 Ribu Orang

Peserta BPJS Kesehatan yang Turun Kelas Kian Bertambah, Kini Jadi 792 Ribu Orang

Naviri Magazine - Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2020 berdampak pada penurunan kelas pelayanan para peserta. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, sudah sekitar 792.854 peserta turun kelas.

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, Dwi Asmariyati, mengakui penurunan peserta ini seiring telah berlakunya aturan baru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Ada komitmen yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam hal kemudahan penurunan kelas yang kami sebut program praktis, atau penurunan kelas tidak sulit. Kami memberi kemudahan kepada peserta JKN yang ingin turun kelas dari keluarnya perpres tersebut," katanya saat ditemui usai pengenalan fitur baru aplikasi Mobile JKN di Hongkong Cafe, Jakarta, Selasa (7/1).

Dwi merinci, sejak 9 Desember 2019 pihaknya telah memperoleh penurunan kelas satu peserta ke kelas dua sebanyak 96.735 orang.

Sementara penurunan dari kelas satu ke kelas tiga sebanyak 188.088 orang, dan penurunan peserta kelas dua menjadi kelas tiga sebanyak 508.031 orang.

Menurut dia, aturan yang baru ini memberikan kemudahan persyaratan bagi peserta yang ingin turun kelas. Salah satunya tidak ada kewajiban menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama satu tahun.

"Kami akan memberikan kemudahan tanpa syarat wajib terdaftar satu tahun. Penurunan kelas juga bisa dilakukan dalam kepesertaan non aktif," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan, sejak periode November hingga Desember 2019 terdapat 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas.

Angka tersebut terdiri dari 153.466 peserta kelas I atau 3,35 persen turun ke kelas II. Untuk kelas II ada 219.458 peserta, atau 3,32 persen yang turun kelas.

Berdasarkan catatannya, jumlah turun kelas tersebut masih jauh dari total peserta mandiri saat ini, yang mencapai 30 juta jiwa.

"Jadi tidak terlalu banyak, kalau kami mau sampaikan soal perubahan ini," kata dia.

Berikut detail kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (mandiri) BPJS.

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Related

News 1066331136931625798

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item