Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup, tapi Jaksa Menilai Hukuman itu Terlalu Ringan

 Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup, tapi Jaksa Menilai Hukuman itu Terlalu Ringan

Naviri Magazine - Jaksa penuntut di Inggris mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga, pemerkosa ratusan pria di kota Manchester. Hukuman tersebut dianggap terlalu ringan, karena Reynhard telah menimbulkan kerugian besar terhadap korbannya.

Reynhard dikenakan 159 dakwaan, termasuk 136 perkosaan dan delapan percobaan perkosaan, dalam empat pengadilan yang dimulai sejak Juni 2018, dan berakhir Desember 2019. Dia membius para korbannya, yang semuanya pria, lalu memperkosa mereka dan merekam tindakan itu dengan ponsel.

Atas kejahatannya, pengadilan memvonis pria Indonesia berusia 36 tahun itu hukuman seumur hidup, dengan peluang pembebasan bersyarat setelah 30 tahun.

Menurut jaksa penuntut Geoffrey Cox, hukuman itu "terlalu lunak". Cox mengajukan banding, meminta Reynhard tidak diberi kesempatan untuk bebas, dan dipenjara hingga akhir hayat.

"Setelah mempertimbangkan dengan saksama kasus ini, saya memutuskan hukuman ini diajukan ke Pengadilan Banding," kata Cox dalam pernyataannya, dikutip AFP.

"Sinaga melakukan sejumlah serangan yang mengerikan, dalam waktu yang lama, menyebabkan rasa sakit yang parah dan penderitaan psikologis bagi para korbannya," lanjut Cox.

Dalam pengadilan Inggris, banding bisa diajukan oleh jaksa penuntut terhadap vonis pengadilan, jika dianggap terlalu ringan. Hukuman seumur hidup tanpa kesempatan bebas jarang dijatuhkan pengadilan Inggris, hanya dilakukan dalam kasus-kasus serius.

Related

News 4113672954688327665

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item