Tukang Bakso Menganiaya Istrinya di Pasar, Orang-orang Diam Saja

Tukang Bakso Menganiaya Istrinya di Pasar, Orang-orang Diam Saja

Naviri Magazine - Aksi penganiayaan sadis terjadi di Gemolong, Sragen. Seorang pria bernama Pujo Sutopo (30) mengamuk dan menghajar istri sirinya, LAL (32) gara-gara dibakar api cemburu.

Pria asal Nglebak RT 8/3, Desa Nganti, Gemolong, Sragen, itu dengan sadis menghajar istrinya asal Saren RT 10/2, Kalijambe, Sragen. Korban yang sudah 6 tahun dinikahi siri itu dipukuli, ditampar, ditendang, berulang kali.

Tak hanya di situ, Joko juga tega menginjak-injak kemaluan istrinya, dan menendang kedua pahanya. Akibat perbuatan kejinya itu, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan diopname.

Kasus itu terungkap ketika pelaku diamankan di Mapolres Sragen, Sabtu (4/1/2019). Joko diringkus setelah istrinya nekat melaporkan perbuatan sadisnya ke polisi.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, melalui Kasubag Humas AKP Harno, mengungkapkan kejadian penganiayaan sadis itu terjadi pada Jumat, 20 Desember 2019 silam, di Pasar Gemolong, Sragen, sekira pukul 10.00 WIB.

Joko selama ini berprofesi sebagai tukang bakso. Sedangkan istri sirinya, LAL, menjadi penjual aksesori dompet dan lain-lain di Pasar Gemolong.

“Pada hari kejadian, pelaku yang dibakar cemburu, mendatangi korban di kiosnya di Pasar Gemolong, dan marah-marah. Sempat cekcok, pelaku kemudian menganiaya korban,” papar AKP Harno kepada wartawan.

Joko yang kalap, saat itu langsung memukul istri sirinya. Tanpa rasa iba, ia menampar korban, lalu merangkul kepala dan membekap mulut istri sirinya, hingga kesulitan bernapas.

Kemudian, Joko melanjutkan memukul dahi dan menampar mulut korban. Tak cukup sampai di situ, ia juga menghajar rahang kanan korban dengan kepalan tangan, hingga korban tak berdaya.

Dalam kondisi terduduk lemas, korban masih dianiaya dengan cara diinjak kemaluannya. Lantas ditendang paha kanan dan kirinya, hingga korban akhirnya pusing dan pingsan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek bagian bibir, dan lebam di beberapa bagian wajah.

Meski lokasi pasar sedang ramai, tak satu pun warga berani mendekat atau melerai, karena takut diancam oleh Joko. Korban pun akhirnya dibawa ke RSUD Gemolong, dan diopname selama 4 hari.

“Pelaku kemudian kita amankan dan kita jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tandas AKP Harno.

Related

News 7497170293900552119

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item