Viral, Warga Demak Diminta Tidak Menerima Tamu Saat Magrib Sampai Isya

 Viral, Warga Demak Diminta Tidak Menerima Tamu Saat Magrib Sampai Isya

Naviri Magazine - Bupati Demak, M Natsir, menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Magrib sampai Isya.

Surat bernomor 450/1 Tahun 2020 itu memuat dua poin. Pertama, tidak menerima tamu (kunjungan) atau bertamu (berkunjung) pada saat menjelang magrib sampai isya, yakni sekitar pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.

Kedua, larangan beraktivitas perayaan atau kegiatan di tempat-tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut viral dan menuai kontroversi.

Upaya meningkatkan keimanan

Surat edaran itu menyebut, larangan bertamu saat magrib merupakan tindak lanjut gerakan 'Magrib Matikan TV, Ayo Mengaji'. Gerakan itu diklaim sebagai salah satu upaya meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.

Hal itu termaktub pada paragraf pertama surat edaran yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2020 itu.

Sasar ASN hingga TNI/Polri

Dalam surat edaran, tertulis larangan bertamu saat magrib ditujukan bagi sejumlah pihak. Antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala perangkat daerah, camat dan kepala desa di Demak.

Surat itu juga menyasar pimpinan ormas, tokoh masyarakat, karyawan/karyawati di lingkungan BUMN dan BUMD, serta anggota TNI/Polri di wilayah Demak.

Meski demikian, surat tersebut menyatakan, bertamu saat magrib boleh dilakukan di antaranya saat takziah, membesuk, acara pengajian, khitanan, pernikahan, serta acara keagamaan.

Viral, menuai kontroversi

Surat edaran Bupati Demak itu viral di media sosial sejak Senin (6/1/2020). Surat itu pun menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satunya dari Wakil DPRD Demak, Nur Wahid.

Politisi Golkar itu menyebut, Pemda Demak seharusnya memperbanyak program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk mendukung gerakan 'Magrib Matikan TV', bukan dengan mengeluarkan larangan bertamu.

Munculnya surat edaran dinilai membatasi bentuk silaturahmi. "Lebih bagus jika pemda menyediakan sarana mengaji, dan para ustaz dipikirkan kesejahteraannya, serta para pemuda diberi sarana belajar di kampung-kampung, bukan malah ditekan dengan larangan semacam itu," ujarnya.

Kabag Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto, memberikan tanggapan. "Surat tersebut sifatnya imbauan," kata Agung melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020) lalu.

Related

News 2776922904828823540

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item