Hati-hati, Polisi Mengincar Pemotor yang Melanggar Peraturan Ini

Hati-hati, Polisi Mengincar Pemotor yang Melanggar Peraturan Ini

Naviri Magazine - Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), atau kamera tilang elektronik, akan segera ditingkatkan untuk sepeda motor. Nantinya, pengguna sepeda motor bisa lebih tertib dalam mengendarai sepeda motornya.

Saat ini, polisi sedang giat melakukan penindakan bagi pemotor yang menggunakan handphone atau telepon seluler ketika mengendarai sepeda motor. Karena ketika sedang mengendarai sepeda motor, seseorang dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa memecah konsentrasi. Salah satunya memainkan telepon genggam atau yang kerap disebut HP.

Selain mengancam keselamatan diri sendiri dan para pengguna jalan lain, bermain HP saat sedang mengendarai motor juga bisa dikenakan denda tilang. Sayangnya, masih belum banyak yang mengetahui hal ini, padahal sudah tertulis jelas di Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 283.

"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Yusuf menyatakan, nantinya kamera E-TLE akan mampu menangkap pengemudi sepeda motor yang bermain ponsel. Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan. 
"Tiga pelanggaran ini kita fokuskan, karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, mengatakan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm bakal denda maksimal Rp250 ribu. Melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp500 ribu.

Aturan lampu sepeda motor siang hari

"Melanggar marka jalan ancaman kurungannya 2 bulan, dengan denda Rp500.000. Kalau terganggu konsentrasinya, misalnya, karena memakai handphone, diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp750.000," kata Fahri.

Diketahui, wacana penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap sepeda motor terus dimatangkan. Direncanakan, sistem tilang menggunakan kamera canggih tersebut akan diterapkan pada bulan Februari tahun 2020.

Related

News 5841250465478023188

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item