Apa Itu Omnibus Law? Ini Jawaban dan Penjelasannya

Apa Itu Omnibus Law? Ini Jawaban dan Penjelasannya, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Pemerintah sudah menyatakan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sedang dalam proses finalisasi. Artinya, draft RUU yang beredar dengan judul "Penciptaan Lapangan Kerja" tidak benar alias berita hoaks.

Sebenarnya, apa itu Omnibus Law? Dan untuk apa kebijakan tersebut dibuat?

Dalam rangka memperkuat ekonomi, Indonesia membutuhkan investasi dan daya saing, guna menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Maka dari itu, ekosistem investasi dan aturannya mesti diperbaiki.

Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pun memutuskan menyatukan semua aturan terkait investasi ke dalam RUU Omnibus Law. Terindikasi ada kurang lebih 79 UU dan 1.229 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih mungkin berubah, menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama Kementerian dan Instansi terkait.

Satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster (apabila 1 UU terkait dengan 3 klaster, maka dihitung 1 UU). Semua aturan tersebut nantinya akan dijadikan satu, supaya proses investasi bisa maksimal.

Menurut pemerintah, ada tiga manfaat penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah dibahas secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga terkait, dan mencakup 11 klaster, yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Seperti yang disampaikan Kemenko Perekonomian, RUU Cipta Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah. Sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang, saat sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.

Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI.

Presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draft Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja.

Related

News 4453411085940605449

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item