Iuran BPJS Naik, Pegawai BPJS Kesehatan ternyata Pakai Asuransi Lain

Iuran BPJS Naik, Pegawai BPJS Kesehatan ternyata Pakai Asuransi Lain, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Di tengah kontroversi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terdengar suara sumbang soal insentif dan fasilitas asuransi swasta, yang didapat oleh jajaran staf BPJS Kesehatan. Kabar ini diembuskan oleh Komisi IX DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Dewi Asmara, sempat mengatakan anggaran insentif direksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BPJS Kesehatan 2019 mencapai Rp32,88 miliar.

Jika dibagi, direksi BPJS Kesehatan menikmati insentif Rp342,56 juta per bulan. Selain itu, dewan pengawas BPJS Kesehatan juga mendapat alokasi dana insentif sebesar Rp211,14 juta per orang setiap bulan.

“Kalau kami berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok ya ada hati mengadakan penghematan,” ungkap Dewi.

Kemudian, lewat salah satu unggahan di media sosial, anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengemukakan bahwa staf BPJS Kesehatan difasilitasi asuransi lain yang lebih mumpuni, ketimbang BPJS. Fakta itu ia dapatkan dari informasi seorang kepala bagian rumah sakit di Riau.

“Artinya, mereka sendiri merasa tidak cukup kalau hanya dilindungi BPJS Kesehatan,” tulis Daulay.

Setelah mendengar informasi tersebut, Daulay mencari jejak digital penggunaan asuransi lain oleh staf BPJS. Benar saja, ia mendapati mereka juga dilindungi asuransi Inhealth. Awak media kemudian menanyakan kebenaran hal ini kepada salah satu pegawai BPJS Kesehatan yang dirahasiakan identitasnya.

Ia mengamini bahwa selama ini para pegawai dibekali asuransi Mandiri Inhealth. Jaminan kesehatan unit bisnis dari PT Askes (Persero) ini bersifat komersil, dan diperuntukkan bagi perusahaan swasta, BUMN, dan institusi pemerintahan. Jika melakukan pemeriksaan kesehatan pun, ia lebih sering menggunakan asuransi Mandiri Inhealth ketimbang BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Annas Ma'aruf, membantah soal adanya insentif. Anggaran tersebut memang diatur khusus dalam peraturan presiden, namun sejak BPJS berdiri (2014), mereka belum mendapat insentif tersebut.

Sementara masalah asuransi lain, Iqbal mengatakan fasilitas tersebut sudah diberikan pada karyawan, jauh sebelum BPJS menjadi sistem JKN.

"Kita harus lihat sejarahnya, BPJS itu kan transformasi dari PT Askes Persero (di tahun 2014). Jaminan itu (asuransi lain) sudah ada sebelum BPJS berdiri, jadi apa masalahnya?"

Sebelumnya, masalah insentif kepada BPJS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 terkait Gaji dan Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya. Namun Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan beleid baru, Perpres 20 Nomor 25 Tahun 2020 soal Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jika memang benar BPJS Kesehatan mendapat insentif besar dan mendapat perlindungan asuransi lain, rasanya sungguh tak elok mereka tutup mata terkait kenaikan iuran, dan minimnya fasilitas yang diberikan ke peserta BPJS.

Related

News 3952623679477325210

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item