Selain Terkait Pekerja, RUU Omnibus Bisa Mengancam Kebebasan Pers

Selain Terkait Pekerja, RUU Omnibus Bisa Mengancam Kebebasan Pers, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja jelas menggambarkan visi pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang menempatkan mantra "investasi" di atas segalanya. Demi menarik investor, rezim ini seolah-olah menepikan standar demokrasi yang baik, termasuk dalam urusan pers.

Aturan baru tentang pers tercantum dalam bagian kelima rancangan undang-undang yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu pekan lalu. Bagian ini pun dikaitkan dengan investasi. Bagian Kelima tentang Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu, di paragraf lima itu mengubah dua pasal Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Perubahan terdapat pada pasal 11, yaitu menjadi, "Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal." Pada undang-undang sebelumnya hanya disebutkan, "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal."

Revisi kedua pada pasal 18 memperberat sanksi bagi pihak yang mengekang kebebasan pers, termasuk menyensor, membredel, melarang penyiaran, sampai menghalangi jurnalis dalam mencari dan menyebarluaskan informasi. Pasal itu memberi kesan memperkuat kebebasan pers.

Namun, pasal yang sama ternyata juga memperberat sanksi bagi perusahaan pers yang dianggap "tidak menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, menolak melayani hak jawab dan hak koreksi, hingga konten yang melanggar aturan".

Denda pelanggaran ini bertambah dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Perusahaan pers yang dianggap bermasalah dalam legalitasnya juga dikenai sanksi administratif "yang akan diatur dalam peraturan pemerintah".

Aturan-aturan baru itu seolah-olah normatif saja. Namun rumusan detailnya sangat bisa diselewengkan untuk membungkam pers. Beberapa frasa dan makna bisa berujung pada tunduknya pers kepada penguasa.

Ancaman sanksi administratif untuk legalitas perusahaan pers yang "diatur dalam peraturan pemerintah", misalnya, berbeda semangat dengan Undang-Undang Pers 1999. Klausul itu memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administratif kepada pers yang dianggap bermasalah. Hal itu bertentangan dengan pengaturan sendiri oleh pers tanpa campur tangan pemerintah.

Undang-Undang Pers Tahun 1999 merupakan koreksi atas praktik buruk Orde Baru yang mengekang kebebasan pers. Di situ ditegaskan tak ada lagi sensor dan pembredelan.

Dewan Pers dibentuk oleh komunitas pers tanpa wakil dari pemerintah. Lembaga ini memperoleh mandat untuk mengimplementasikan undang-undang. Artinya, peraturan pemerintah tidak diperlukan pada undang-undang ini. Semangat inilah yang dihilangkan pada revisi melalui RUU Cipta Kerja.

Ancaman tekanan buat perusahaan pers pun terlihat pada denda yang diperbesar untuk mereka yang dianggap "tidak menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah".

Klausul ini bisa sangat elastis ditafsirkan pada obyek tulisan produk jurnalistik, sama seperti ancaman hukuman untuk "pencemaran nama baik". Denda sebesar itu berpotensi mengintimidasi dan membunuh sikap kritis pers. DPR semestinya menolak pasal-pasal tersebut.

Related

News 2523909343426698695

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item