Upah per Jam di UU Omnibus Law, Ini Fakta-fakta yang Perlu Kita Tahu

Upah per Jam, Omnibus Law, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Sepanjang Januari 2020, sudah 3 kali massa buruh bolak-balik berunjuk rasa di depan DPR dan Istana Kepresidenan, untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

RUU 'Cilaka', demikian serikat buruh menyebutnya, dinilai bakal merugikan pekerja kerah biru. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) khawatir Omnibus Law akan menghapus sistem upah minimum yang selama ini diterima buruh.

Hal utama yang dipersoalkan buruh dalam Omnibus Law adalah sistem pengupahan berdasarkan jam. Menurut KSPI, aturan upah per jam itu dapat menjadi 'senjata' pengusaha untuk mengakali para pekerja.

"Kan kasihan kalau pekerjaanya cleaning service, yang kerjanya paling cuma dua jam pagi hari aja. Ini salah satu poin yang kami sesalkan," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono.

Selain itu, sistem upah per jam dikhawatirkan menghapus hak pegawai perempuan untuk cuti haid maupun melahirkan, juga merugikan buruh pada saat ada kepentingan khusus, seperti haji maupun pada saat sakit. Perihal pesangon juga dipertanyakan.

Dengan upah per jam berbasis produktivitas, serikat memprediksi jam kerja akan semakin panjang untuk mendapatkan upah layak. Pengusaha bisa sewaktu-waktu mengurangi atau menambah jam kerja.

Contohnya dengan UMP DKI Jakarta yang sebesar Rp 4,2 juta untuk kerja 8 jam per hari, maka seorang pekerja pada dasarnya dihargai Rp 26.250 per jam. Pekerja harus bekerja lebih dari 160 jam per bulan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup dasarnya.

Menanggapi protes tersebut, Anggota Satgas Omnibus Law, yang juga Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menjelaskan, upah per jam sejatinya tidak diberlakukan untuk buruh-buruh pabrik. Upah per jam hanya ditujukan bagi profesi ahli tertentu.

"Itu mungkin hanya terkait dengan tenaga kerja yang punya profesi tertentu. Misalkan seperti konsultan hukum, atau profesi khusus, gitu," ungkap Sanny.

Justru dengan adanya Omnibus Law, Sanny mengklaim pemerintah ingin menciptakan ekosistem lapangan kerja yang baik, termasuk meningkatkan investasi yang ujungnya menciptakan banyak lapangan kerja. Ujungnya, kata dia, bisa menekan pengangguran.

Senada, Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE), Piter Abdullah, menjelaskan, sistem upah per jam dibuat untuk mengakomodasi profesi-profesi tertentu, seperti jasa lawyer, tutor, konsultan, hingga pekerjaan-pekerjaan yang memang memiliki keahlian tertentu di era ekonomi digital.

Menurut dia, upah pekerja berdasarkan jam sangat sesuai dengan era digital seperti sekarang. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur upah untuk pekerja dengan jam kerja 40 jam per minggu.

Sementara sekarang banyak pekerjaan terkait penunjang industri, seperti sektor jasa, yang sangat fleksibel dalam hal waktu. Maka perlu dibuat regulasi untuk memberi kepastian.

"Keuntungan, terutama perusahaan, bisa hire hanya untuk jangka pendek, tidak harus semuanya per bulan bila dia perlu jasa konsultasi yang sifatnya jangka pendek. Dia bisa membayar per jam, dan (upah) rata-rata per jam itu untuk tenaga ahli," kata Piter.

Sementara untuk pekerjaan seperti buruh pabrik, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menegaskan, bakal tetap digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dengan demikian, hak-hak pekerja tidak akan dilanggar.

"Upah minimum tidak akan turun. Kenaikan upah minimum ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga jelas hitungannya dan parameternya. Pengusaha tetap wajib memenuhi standar upah yang sudah ditetapkan," kata Susiwijono.

Related

News 4642242634208812098

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item