Diimbau Bahaya Corona Saat Ngopi di Warung, Pria di Aceh Malah Pukul Polisi

Diimbau Bahaya Corona Saat Ngopi di Warung, Pria di Aceh Malah Pukul Polisi, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Polresta Banda Aceh menangkap seorang mahasiswa yang memukul petugas kepolisian, karena tidak terima diberi sosialisasi terkait bahaya virus corona (Covid-19) saat tengah berada di warung kopi.

"Pelaku secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum, yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri," ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq, saat dikonfirmasi.

Peristiwa bermula saat anggota Polsek Lueng Bata, Bripka Saifuddin, mengunjungi suatu warung kopi di Banda Aceh. Saat berada di sana, Saifuddin menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengizinkan warga untuk berlama-lama di warung kopi di tengah pandemi corona.

Namun, mahasiswa berinisial MA itu kesal dan tidak terima. MA lalu berkata kasar, menentang imbauan anggota polisi. Dia lalu memukul Bripka Saifuddin hingga luka memar di bagian telinga.

Kejadian itu membuat anggota polisi lainnya langsung mengejar dan menangkap MA. Anggota polisi lalu membawa MA ke Polsek Luengbata untuk diperiksa.

Menurut keterangan pelaku, kata Taufik, MA emosi kepada petugas. Emosi tersebut meluap karena MA sedang ada masalah dengan orang tuanya.

"Ada masalah pribadi, sehingga pelaku emosi dan melampiaskannya ke polisi yang saat itu tengah sosialisasi mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul," kata Taufik.

Bripka Saifuddin, yang menjadi korban pemukulan, lalu melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh. Laporan diterima dengan Nomor: LPB/154/III/YAN.2.5/2020/SPKT.

Pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

"Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga telah melawan seorang petugas yang sedang menjalankan tugas," kata Taufik.

Berkenaan dengan pandemi corona, Pemerintah Provinsi Aceh sudah meminta tempat berkumpul seperti warung kopi ditutup sementara waktu. Pemprov Aceh ingin menekan laju penyebaran virus corona.

"Bagi pelaku usaha tempat keramaian, warung kopi, kafe dan sarana hiburan, kita minta tutup sementara. Yang melanggar akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Pemerintah Kota Banda Aceh pun sepakat. Saptol PP diiminta untuk mengawal intruksi dari Pemprov Aceh agar tempat berkumpul ditutup untuk sementara.

Baca laporan lengkap » Data, Fakta, dan Perkembangan Wabah Corona.

Related

News 309115614538595722

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item