Fatwa Muhammadiyah: Tak Perlu Tarawih di Masjid Selama Wabah Corona

Fatwa Muhammadiyah: Tak Perlu Tarawih di Masjid Selama Wabah Corona, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Virus Corona (Covid-19).

Surat edaran yang bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 itu salah satunya mengatur terkait poin ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri, bila virus corona belum mereda di Indonesia.

Salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar salat Tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya, bila virus corona belum mereda. Muhammadiyah menganjurkan agar salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

"Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya," demikian isi surat yang telah dikonfirmasi tersebut.

Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat. Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit, dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. "Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," isi surat tersebut

Tak hanya itu, Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona. Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.

"Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," jelas isi surat tersebut.

Surat edaran itu juga mengatur terkait gelaran ibadah di Bulan Syawal tahun ini. Muhammadiyah menilai kumandang takbir Idul Fitri di malam lebaran dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

Selain itu, surat itu menyatakan shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila corona belum mereda.

"Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," kata surat itu.

Baca laporan lengkap » Data, Fakta, dan Perkembangan Wabah Corona.

Related

News 1758922249205433686

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item