Akhirnya, Kemnaker Temukan Pelanggaran di Pabrik Es Krim AICE

Akhirnya, Kemnaker Temukan Pelanggaran di Pabrik Es Krim AICE, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Kementerian Ketenagakerjaan menerjunkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa pabrik es krim AICE milik PT. Alpen Food Industry (AFI) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran.

"Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki,” kata Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3), Iswandi Hari.

Iswandi tidak menjelaskan lebih lanjut pelanggaran apa yang dilakukan PT AFI. Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman, dan pelanggaran tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Kita terus melakukan pendalaman, pemeriksaan berkas, dan permintaan keterangan dari pengusaha atau pengurus perusahaan, pekerja dan anggota Serikat Pekerja atau Serikat Buruh terdapat temuan yang melanggar ketentuan, maka segera akan ditindaklanjuti, baik melalui nota pemeriksaan dan tahapan penyidikan. Termasuk kemungkinan diberikan sanksi tegas," kata Iswandi.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menegaskan, diturunkannya tim khusus merupakan bentuk respons cepat dari Kemenaker untuk menanggapi adanya laporan dan informasi pengaduan dari serikat pekerja buruh, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

"Kemnaker telah mengirimkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan UPTD II Pengawasan wilayah II Provinsi Jawa Barat,” kata Ida.

Menaker Ida mengatakan, saat ini tim tengah mengecek dan memverifikasi laporan tersebut. Dia menegaskan, jika PT AFI terbukti melanggar aturan, maka Kemenaker akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan.

“Saat ini tim terus bekerja melakukan tahap pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada pekerja dan pengusaha, serta para pihak terkait untuk dilakukan pendalaman materi dugaan pelanggaran Norma Kerja, Norma Perempuan, serta termasuk penerapan norma K3 di lokasi kerja,” ujar Ida.

“Kalau terbukti, tentu kita berikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Sejumlah isu pelanggaran ketenagakerjaan sempat mengempas PT AFI. Perusahaan asal Singapura itu disebut menggaji pekerjanya dengan upah yang tidak layak, dan mengabaikan keselamatan kerja hingga beberapa di antaranya sampai keguguran.

Dua masalah itu sampai membuat ratusan buruh pabrik AICE mogok kerja. Mereka menuntut upah yang layak dan tentunya kondisi lingkungan kerja yang aman.

Sebelumnya, manajemen PT AFI telah mengonfirmasi dua isu tersebut. Soal upah, PT AFI memastikan telah menggaji pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap perusahaan memiliki kebijakan dalam pemberian upah. AFI telah mengikuti regulasi yang ada. Setiap kebijakan yang ditempuh dalam menentukan kenaikan anggaran gaji mengacu dan sudah mengikuti kepada ketentuan pengupahan,” kata Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian, saat menggelar press briefing di kawasan Senayan, 28 Februari lalu.

Sementara soal pekerjanya yang keguguran, Simon memastikan keguguran itu bukan disebabkan karena beban kerja yang terlalu berat.

“Sebagian karena mereka sendiri tidak mengetahui sedang hamil, atau berhubungan seksual di trisemester pertama,” ujar Simon.

Related

News 5787984697039020490

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item