Mantan Bos Uber Bangkrut, Harus Bayar Rp 2,5 Triliun ke Google

Mantan Bos Uber Bangkrut, Harus Bayar Rp 2,5 Triliun ke Google, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Mantan bos self-driving Uber, Anthony Levandowski, kalah dalam persidangan melawan Google, dan mengajukan perlindungan kebangkrutan.

Pengadilan mengonfirmasi bahwa ia harus membayar USD179 juta atau Rp2,5 triliun kepada Google, untuk mengakhiri pertempuran hukum atas pemisahannya dari unit Alphabet.

Perselisihan hukum Levandowski dengan Google dimulai setelah ia meninggalkan proyek self-driving Google, Waymo, untuk memulai perusahaan self-driving-nya sendiri yang kemudian dibeli oleh Uber. Levandowski pun ditunjuk sebagai kepala divisi self-driving ini.

Kasus ini memicu pertarungan jangka panjang antara Google dan Uber tentang teknologi self-driving. Google Waymo menggugat Uber pada 2017, menuduh Levandowski mencuri sekitar 14.000 file rahasia ketika ia pergi meninggalkan perusahaan pada 2016.

Departemen Kehakiman juga mendakwa Levandowski dengan tuduhan mencuri file pada Agustus 2019. Levandowski, yang menjadi insinyur utama di Waymo, dan rekannya, Lior Ron, terlibat dalam persaingan tidak adil dan melanggar kewajiban hukum dengan memulai perusahaan saingan bernama Otto, dan membawa karyawan Google.

Unit self-driving Alphabet, Waymo, mengonfirmasi bahwa Uber telah membayar sejumlah penuh yang menjadi utang Ron.

Waymo mengatakan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan informasi rahasia dilindungi.

Related

News 7671089450484486767

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item