Dampak Wabah Corona, Bayar Pajak Kendaraan Diundur dan Tidak Ada Denda

Dampak Wabah Corona, Bayar Pajak Kendaraan Diundur dan Tidak Ada Denda, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Penyebaran virus corona masih menggila, hal tersebut membuat Indonesia dalam status darurat virus corona. Makanya, untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas di dalam rumah.

Apalagi status darurat corona sudah ditetapkan kurang lebih tiga bulan, sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. Selama kurun waktu tersebut, masyarakat diminta untuk tetap berada di dalam rumah, dan tidak mendatangi atau melakukan kegiatan yang bisa mendatangkan orang banyak.

Agar tidak membuat bingung masyarakat dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mendatangkan orang banyak, Polri akan membebaskan pengenaan denda bagi setiap pembayaran pajak kendaraan.

Seperti yang dilansir dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri. Bagi kendaraan yang masa pajaknya harus dibayar pada rentang masa status darurat, diperbolehkan untuk dilakukan pembayaran setelah Mei 2020. Tak hanya itu, Humas Polri juga memastikan tidak akan ada denda pajak kendaraan, khusus untuk kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis pada periode tersebut.

Di samping itu, Humas Polri juga menyarankan para pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran melalui sistem online. Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi, dan memasukkan data yang diminta.

Berikut prosesnya:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

3. Akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

4. Muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni pelat nomor kendaraan, Nomor Identifikasi Kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan alamat email.

5. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayar pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayar.

6. Wajib pajak akan mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan e-Banking atau ATM.

Jika sudah dibayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), yang nantinya akan diantar langsung ke rumah.

Baca laporan lengkap » Data, Fakta, dan Perkembangan Wabah Corona.

Related

News 6823746873681728370

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item