Dalam 3 Jam, Polisi Temukan Ratusan Pemudik yang Numpang Travel Gelap

Dalam 3 Jam, Polisi Temukan Ratusan Pemudik yang Numpang Travel Gelap, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Demi memutus mata rantai virus corona atau covid-19, pemerintah melakukan berbagai cara untuk membatasi ruang gerak masyarakat. Di antaranya menerapkan pembatasan sosial bersakala besar, dan melakukan kegiatan dari rumah.

Bukan hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan larangan mudik sejak 24 April sampai 31 Mei 2020, khusus modal transportasi darat. Namun, meski larangan itu sudah bergulir, sebagian warga masih saja nekat pulang ke kampung halaman.

Beragam cara mereka lakukan demi sampai ke tanah kelahirannya. Salah satu cara mengelabui petugas kepolisian yang berjaga adalah menyewa jasa towing, seakan-akan mengangkut mobil mogok, hingga berlindung di dalam bagasi truk atau bus.

Bukan hanya itu, sebagian juga memanfaatkan jasa travel gelap yang masih melayani jasa antar mudik. Saking banyaknya perusahaan travel yang menjalankan bisnis culas tersebut, polisi dengan mudah menemukan mereka saat razia di jalan.

“Di pos penyekatan Cikarang Barat, kita hanya dalam waktu 3 jam saja mengamankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang,” ujar Direktur Lalu Lintar Polda Metro Jaya, Komes Pol Sambodo Purnomo Yoga.

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, ratusan penumpang yang menggunakan jasa travel gelap tersebut tujuannya ingin ke Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Modus jasa antar tersebut sama seperti penemuan sebelumnya yang diamankan.

“Setiap penumpang diminta ongkos Rp300-500 ribu. Mereka mengiklankan jasanya melalui media sosial seperti Facebook dan Whatsapp. Kemudian kita selidiki, dan akhirnya diamankan di pos penyekatan Cikarang Barat,” tuturnya.

Sambodo mengatakan, masyarakat jangan berani coba-coba mudik, karena akan ditangkap. Hal itu sudah sesuai dengan prosedur pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang ada.

“Nanti kami akan panggil pemilik travel, sementara kendaraannya kita tahan,” tuturnya.

Sekadar informasi, dari pelanggaran ini tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik, tetapi juga pelanggaran undang-undang lalu lintas, yaitu pasal 308 uu lalu lintas nomor 22 Tahun 2009, dengan denda maksimal Rp500 ribu, yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya, dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalam trayek.

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

News 8101815720699479068

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item