Apa yang Harus Dilakukan Jika Akun Media Sosial Kita Diretas Orang Lain?
https://www.naviri.org/2020/05/jika-akun-medsos-diretas.html
Naviri Magazine - Kasus peretasan akun media sosial marak terjadi, salah satunya kasus Ravio Patra yang melaporkan peretasan akun media sosial miliknya ke Polda Metro Jaya. Namun, bagaimana langkah-langkah jika menjadi korban peretasan media sosial oleh orang lain?
Apakah peretasan akun media sosial merupakan tindak pidana?
Peretasan akun media sosial merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi:
Pasal 30
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media sosial milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Pasal 46
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan denda paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).
Jadi, pelaku yang meretas akun media sosial milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).
Bagaimana upaya hukum jika perangkat elektronik atau akun media sosial Anda diretas orang tak dikenal?
Pertama, jika Anda mengalami akun media sosial diretas oleh orang lain secara melawan hukum, bisa membuat laporan pengaduan ke penyedia aplikasi. Laporan pengaduan ini bisa menjadi bukti kalau Anda mengalami peretasan akun media sosial oleh orang tidak dikenal.
Kedua, Anda bisa membuat laporan dugaan tindak pidana peretasan media sosial ini ke Polda yang sudah memiliki penyidik kualifikasi cyber crime.
Ketiga, Anda bisa membuat pengaduan dan permintaan perlindungan ke Komisi Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika orang yang melakukan peretasan mengancam jiwa dan keselamatan Anda.