Kemenaker: Ada Wabah Corona atau Tidak, THR Wajib Dibayar Pengusaha

Kemenaker: Ada Wabah Corona atau Tidak, THR Wajib Dibayar Pengusaha,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan kepada pekerja dan buruh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19 atau corona.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker, John D. Saragih, menyebut perusahaan wajib membayarkan THR minimal 7 hari sebelum hari raya. Aturan yang sudah lama berlaku ini akan terus dijalankan di tengah pandemi covid 19.

Adapun Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Di permen 6 tahun 2016 diatur bahwa prinsipnya pemberian THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja buruh, tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi walaupun seperti masa Pandemi covid-19 ini, perusahaan tetap wajib membayar THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata John.

Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, nantinya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Saya pikir mudah-mudahan ini sudah disiapkan oleh perusahaan jauh sebelumnya, karena sistem pemberian upah ini lahirnya 13 bulan. 12 bulan berupa upah, kemudian tambah THR satu bulan. Jadi saya pikir hukumnya di Indonesia wajib pemberian THR," ujar John.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bila pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Selain itu, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ida.


Related

News 1144620828970755295

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item