Kisah Miris di Balik Pesta Pernikahan Mewah yang Berujung ke Pengadilan

Kisah Miris di Balik Pesta Pernikahan Mewah yang Berujung ke Pengadilan, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Seorang dokter di Jakarta, berinisial A, harus berurusan dengan pengadilan. Sebab, ia nyaris memukul orang tua sendiri karena ribut soal biaya pesta perkawinan yang digelar di sebuah hotel berbintang lima di Senayan, Jakarta. Bagaimana ceritanya?

Cerita rumah tangga itu dilansir website Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Sabtu kemarin. Bak cerita sinetron, kisah itu tertuang dalam putusan PT DKI Jakarta Nomor 168/Pid/2020/PT.DKI.

Kasus bermula saat dr A hendak menikahi wanita pujaan hatinya pada Januari 2017. Pesta pernikahan menelan dana nyaris Rp 1 miliar.

Untuk pesta itu, orang tua dr A sudah memberikan sumbangan Rp 750 juta ke dr A untuk biaya pesta itu. Namun, dr A masih kekurangan dan meminta lagi.

Ayah dr A memberikan nasihat agar sisa kekurangannya ditanggung keluarga mempelai perempuan. Bukannya terima kasih, dr A malah naik pitam dan nyaris memukul ayah sendiri.

Ibu dr A yang ada di sebelahnya langsung melerai agar tidak ada perkelahian antara bapak dan anak itu. Lagi-lagi dr A mengeluarkan umpatan yang 'menusuk' jantung kedua orang itu.

Diiringi drama panjang, akhirnya pesta pun digelar. Tapi, kedua orang tua dr A sangat terpukul karena keduanya tidak diundang. Bahkan, nama kedua orang tua itu hilang dari surat undangan pernikahan.

Rangkaian pilu yang bertubi-tubi itu membuat kedua orang tuanya depresi. Orang tua itu mengalami penderitaan psikis akibat konflik dengan anaknya.

Akhirnya, langkah hukum ditempuh keluarga tersebut. Dokter A, yang 'tidak tahu diuntung' dan berbakti kepada orang tua, dipolisikan. Kasus berlanjut ke pengadilan.

Pada 5 Maret 2020, PN Jaksel menyatakan dr A bersalah melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). PN Jaksel menjatuhkan hukuman percobaan berupa 3 bulan penjara yang tidak perlu dijalani apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.

Atas putusan itu, jaksa dan dr A sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis tinggi yang diketuai oleh Achmad Yusak dengan anggota Sirande Palayulan dan Haryono pada 20 Mei 2020.

Related

News 4276071713424280345

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item