Pejabat DKI Akui Minta Uang Rp 150 Juta untuk Biaya Fashion Show Anaknya

Pejabat DKI Akui Minta Uang Rp 150 Juta untuk Biaya Fashion Show Anaknya, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Jaksa KPK, Takdir Suhan, mengungkap isi sadapan email antara Kepala Kantor Wilayah DJP DKI, Muhammad Haniv, dengan mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga. Dalam sadapan email itu, Haniv disebut meminta uang Rp 150 juta ke Dirga untuk acara fashion show anaknya.

"Di sini ada email, bacakan. ‘Pak Yul, anakku mau adakan fashion show tanggal 13 Desember, tolong carikan sponsorship ya, perusahaan yang kenal dekat saja. Di budget proposal itu ada nomor rekening BRI anak saya dan nomor hp saya, 2 atau 3 perusahaan, kalau bisa sejumlah Rp 150 juta, ya’," ujar jaksa Takdir di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Haniv yang hadir menjadi saksi di persidangan lantas mengakui email tersebut. Dia mengatakan email itu dikirim semata-mata untuk meminta bantuan untuk dicarikan sponsor acara fashion show anaknya dan hanya dikirim ke Yul.

"Betul, tujuannya hanya sponsorhsip. Ini email ini hanya kan ada kekurangan Rp 150 juta saat itu, ya saya kirim ke Pak Yul. Kebanyakan budget fashion show hanya Rp 250 juta, ini untuk sponsorship," kata Haniv.

Haniv menyebut permintaan Rp 150 juta untuk sponsor fashion show itu tidak terwujud. Sebab, acara fashion show itu tidak menerima sponsor dari luar panitia.

"Saya terus terang kirim email ke sahabat saya, cuma artinya kalau sudah cukup dananya, kan ini kurang Rp 150 juta, tapi ini batal. Jadi istilahnya karena nggak ada yang mau, jadi batal tidak ada satu perusahaan pun dari PMA 3 jadi sponsorship fashion show anak saya," ucapnya.

Meski begitu, acara fashion show anak Haniv tetap diselenggarakan, meski tidak mendapat dana Rp 150 juta dari Yul Dirga. Dia mengaku akhirnya uang kekurangan fashion show itu ditalangi dengan uangnya sendiri.

"(Acara fashion show) jadi, akhirnya (dana) saya yang tanggulangi karena terjepit," katanya

Terkait hal ini, Haniv juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Pajak. Namun, perkara email Haniv tidak diperpanjang, karena Haniv mengaku bingung email yang dimaksud Inspektorat Jenderal Pajak yang mana.

"Pernah (diperiksa) oleh Inspektorat Jenderal Pajak," jelasnya.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Yul Dirga. Dia didakwa uang USD 34.625 dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim. Uang diberikan agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi.

Atas perbuatan itu, Dirga didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Related

News 5388032273499134257

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item