Polisi Bongkar Penipuan Parcel Sembako Murah, Pelakunya Untung Rp 1 Miliar

Polisi Bongkar Penipuan Parcel Sembako Murah, Pelakunya Untung Rp 1 Miliar, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, harga sembako yang murah tentunya menjadi incaran masyarakat. Situasi itu pun dimanfaatkan sejumlah oknum untuk meraup keuntungan lebih banyak.

Seperti yang dilakukan GA (34), wanita asal Pinang, Tigaraksa, Tangerang. Ia mampu meraup keuntungan hingga Rp1 miliar dalam kurun waktu 3 bulan, dengan cara melakukan penipuan berkedok penjualan parsel sembako murah.

Awalnya, GA beserta 7 rekannya menawarkan paket sembako itu di sejumlah media sosial. Mulai dari paket sembako senilai Rp40 ribu yang berisi minyak goreng, gula, teh, biskuit, permen dan beberapa item lainnya, hingga paket sembako lengkap seharga Rp80 ribu yang berisi beras 5 kilogram, makanan kaleng, gula, tepung, teh, minyak goreng, mie instan, biskuit dan susu kental manis.

Kemudian, ketika masyarakat mulai minat akan penawaran tersebut, mereka meminta agar setiap pemesan melakukan pembayaran lebih dulu melalui transfer. Selanjutnya, GA dan rekannya yang lain mulai melancarkan aksi penipuannya.

Pelaku tidak mengirimkan seluruh parsel yang telah dipesan, melainkan hanya 30 sampai 50 persennya saja dari jumlah yang sudah dipesan.

"Misalnya, korban memesan 100 parsel sembako, nanti yang dikirimkan hanya setengahnya saja, atau bahkan 30 persen dari jumlah pemesanan, dengan alasan kehabisan barang. Nantinya, dia menjanjikan kalau sisanya dikirim beberapa minggu kemudian. Namun, sisa barang itu tidak pernah dikirim ke pemesan," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary.

Pada aksi yang dilakukan sejak Februari 2020 ini, pelaku dan rekannya berhasil menipu 120 orang. Dalam kasus ini, pelaku hanya melayani pemesanan dengan jumlah yang banyak.

"Korbannya ada 120 orang, dan dia hanya melayani jumlah besar saja, karena keuntungannya pun lebih besar. Ditambah ketika masuk masa pandemi dan dekat lebaran, kegiatan ini semakin dilancarkan, karena banyak yang tertarik dengan harga murah dan spesifikasi barang yang banyak," ujarnya.

Untuk barang sembako itu, didapatkan GA dari trader atau tengkulak yang sudah bekerja sama dengannya. Alhasil, kini GA harus menjalani proses penahanan di Mapolres Kota Tangerang dengan ancaman pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan.

"GA kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan hukuman empat tahun penjara, sementara rekannya yang lain masih kita lakukan pemeriksaan intensif," ungkapnya.

Related

News 3360516311300275726

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item