Politikus Demokrat: Larangan Mudik yang Dikeluarkan Jokowi Sangat Ruwet

Politikus Demokrat: Larangan Mudik yang Dikeluarkan Jokowi Sangat Ruwet, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat, Irwan, menyatakan kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang dibuat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ruwet.

Menurutnya, keruwetan terjadi setelah masyarakat boleh mudik, jika mengantongi izin atau surat keterangan dari dinas perhubungan, polres, atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat wilayah.

"(Kebijakan larangan mudik) ruwet, ruwet, ruwet," kata Irwan.

Irwan mengatakan, keruwetan larangan mudik Jokowi ini tak terlepas dari cara berpikir pemerintah dalam menentukan kebijakan menekan penyebaran virus corona.

Menurutnya, langkah Jokowi yang memilih kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketimbang karantina wilayah, membuat semua kebijakan turunan jadi multitafsir.

"Berbeda dengan karantina wilayah, semua sudah jelas, tutup semua, enggak bisa lagi multitafsir, kemudian tinggal menghidupi masyarakat yang karantina. Jadi kekacauan selama ini karena keruwetan berpikir pemerintah," ujarnya.

Irwan menyebut, larangan pemerintah memberikan keringanan untuk bisa mudik dengan syarat ini juga membuktikan pemerintah masih setengah hati menghentikan transportasi umum. Menurutnya, pemerintah masih takut dampak ekonomi dari penghentian operasional transportasi umum.

"Ini karena pemerintah galau antara ketakutan beberapa aktivitas ekonomi yang terhenti, makanya setengah hati menghentikan transportasi karena takut berdampak pada ekonomi," ujar wakil sekretaris jenderal DPP Partai Demokrat itu.

Larangan mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona berjalan mulai 24 April sampai 31 Mei mendatang. Larangan mudik berlaku pada daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB.

Namun, di tengah perjalanan kebijakan itu, pemerintah memberikan keringanan. Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman, jika dalam kondisi darurat. Masyarakat pun harus mengantongi izin dari tiga instansi.

Padahal, pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan tegas melarang masyarakat mudik.


Related

News 6123311134842812887

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item