Ade Armando Terancam Dipidanakan Pemuda Muhammadiyah, Gara-gara Tulisannya di Facebook

Ade Armando Terancam Dipidanakan Pemuda Muhammadiyah, Gara-gara Tulisannya di Facebook, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, kembali menuai polemik di media sosial. Kali ini dianggap mencemarkan nama baik karena menyebut Eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin 'si dungu'.

Postingan itu terkait dengan diskusi tata negara yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama), yang mengundang Din Syamsuddin dan sejumlah pakar.

”Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat,” tulis Ade di Facebook.

Postingan itu memicu kecaman, salah satunya dari Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah, yang melayangkan somasi agar Ade mencabut postingan itu dan meminta maaf.

"Postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah," ucap Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah, Andika Budi Riswanto.

Menurutnya, postingan itu adalah fitnah tuduhan Muhammadiyah telah menggulirkan isu pemakzulan Presiden. Kedua, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Din Syamsudin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI dengan menyebut 'si dungu'.

Postingan tersebut juga dianggap dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan dan nama baik Persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsudin, dan telah masuk dalam unsur pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

"KOKAM PWPM Jawa Tengah mengutuk keras tindakan tersebut dan menuntut kepada pemilik dan admin akun Facebook Ade Armando untuk mencabut postingannya di media sosial Facebook pada tanggal 1 Juni 2020 tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dan kepada Bapak Prof. Dr. K.H. Din Syamsudin, M.A., terkait postingannya tersebut melalui 5 media massa televisi nasional, 5 media massa cetak nasional, 5 media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media social Ade Armando," bebernya.

 "Jika dalam tempo paling lama 7 hari setelah somasi ini diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun Facebook Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi ini, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu," pungkasnya.

Media sudah mencoba mengonfirmasi ke Ade. Dia sudah membenarkan menulis status itu. Tapi dia belum menjelaskan alasannya serta belum memberikan tanggapan terkait somasi.

Related

News 779276332404140860

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item