Industri Bioskop Babak Belur Dihantam Corona: Tidak Ada Film, Tidak Ada Penonton

Industri Bioskop Babak Belur Dihantam Corona: Tidak Ada Film, Tidak Ada Penonton, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Salah satu yang terdampak dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah bioskop. Sudah tiga bulan mereka mati suri. PSBB, yang diterapkan untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19, mengharuskan pusat perbelanjaan, tempat bioskop biasa dibangun, membatasi operasionalnya.

Gerai yang diizinkan dibuka hanya yang terkait dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Bioskop yang tidak ada di pusat perbelanjaan pun terdampak karena PSBB melarang orang-orang berkerumun di ruang publik.

CGV, salah satu perusahaan bioskop dengan kode emiten BLTZ, pendapatannya turun sampai 75 persen, kata Direktur Graha Layar Prima, Yeo Deoksu, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Wabah ini sangat berdampak hingga penghentian operasional total. Perseroan telah melakukan penutupan sementara seluruh kegiatan operasional bioskop CGV, berdasarkan instruksi pemerintah hingga waktu yang belum ditentukan," tambah Yeo.

Strategi bertahan 

Yeo mengatakan sudah merumuskan strategi agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi. Salah satunya dengan mengurangi biaya sewa tempat usaha melalui negosiasi ulang dengan para pemilik lahan.

CGV juga memberhentikan 1.478 karyawan. Angkanya lebih dari setengah karena total karyawan CGV sebanyak 2.147. Oleh perusahaan, mereka tidak dikategorikan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tapi pengunduran diri.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mengatakan istilah mengundurkan diri yang tertulis dalam laporan CGV itu sebenarnya hanya penghalusan dari PHK.

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan, dalam laporan keterbukaan informasi, tidak mencatat angka PHK. Salah satunya adalah demi menjaga nama baik perusahaan.

"Kalau enggak dicatat PHK, brand image di mata investor tetap terjaga, sehingga masih menarik investor untuk beli saham. Ada beban operasional yang berkurang tapi semu, karena perusahaan tidak membayar kompensasi yang seharusnya," kata Bhima.

Seorang pekerja yang di-PHK akan mendapatkan sejumlah kompensasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketengakerjaan. Salah satunya adalah dapat pesangon. Sementara yang mengundurkan diri tidak dapat.

CGV bukan satu-satunya perusahaan bioskop yang bisnisnya babak belur. Meski belum melaporkan PHK, XXI memutuskan untuk tidak membayarkan remunerasi jajaran komisaris dan direksi terhitung sejak April lalu sampai keadaan normal.

Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada ketersediaan uang tunai untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada para karyawan, dalam hal ini pembayaran gaji hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini semua dilakukan agar dapat membantu membiayai sejumlah pengeluaran dan kewajiban yang harus dijalankan selama kondisi pandemi ini berlangsung," jelas dia.

Related

News 6252940306625674371

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item