Jengkel Pada Twitter karena Cuitannya Disensor, Donald Trump Bikin Undang-undang Baru

Jengkel Pada Twitter karena Cuitannya Disensor, Donald Trump Bikin Undang-undang Baru, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani perintah eksekutif yang menghapus kekebalan hukum media sosial, terkait konten yang diunggah konsumen.

Perintah eksekutif itu dikeluarkan Trump, setelah kesal dengan sikap Twitter yang melabeli dua kicauannya sebagai klaim palsu atau tidak berdasar, untuk pertama kali.

Dua kicauan Trump yang dilabeli Twitter berisi anggapan sang presiden bahwa pemungutan suara melalui surat elektronik (surel) atau 'mail-in ballots' bisa melahirkan pemilu AS yang curang dan korup.

Twitter menganggap kicauan Trump pada Selasa (26/5) itu tanpa bukti. Raksasa media sosial itu lalu mengunggah tautan 'dapatkan fakta tentang mail-in ballots' di bawah kolom kicauan Trump tersebut.

Tautan itu mengarahkan pengguna Twitter untuk melihat fakta-fakta seputar mail-in ballots yang ditulis sejumlah media arus utama seperti CNN, Washington Post, dan media lainnya.

Trump menuduh tindakan Twitter itu mencampuri pemilihan umum presiden AS pada November mendatang dan membungkam kebebasan berbicara.

Dengan perintah eksekutif itu, media sosial yang selama ini dianggap sebagai penerbit dapat dikenakan sanksi, dan dituntut atas konten yang dibuat setiap pengguna.

Perintah eksekutif ini memberi kewenangan regulator pemerintah untuk mengevaluasi apakah platform harus bertanggung jawab atas konten yang diunggah oleh jutaan pengguna mereka.

Selama ini, Undang-Undang Kepantasan Komunikasi atau Communications Decency Act 1996 memberikan kekebalan luas bagi operator situs daring, sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas konten yang dibuat oleh para penggunannya.

Dikutip CNN, platform media sosial juga kebal dari tuntutan hukum jika memblokir atau menghapus unggahan para pengguna yang dianggap melanggar norma perusahaan, meski unggahan itu "dilindungi secara konstitutsi."

Perintah eksekutif Trump berpendapat bahwa kekebalan hukum yang dinikmati perusahaan media sosial selama ini seharusnya tidak berlaku lagi, terutama ketika menghapus atau mengubah isi konten yang dibuat pengguna secara sepihak.

Perintah eksekutif itu juga menganggap langkah memblokir konten pengguna yang dilakukan perusahaan media sosial secara sepihak tidak bisa dibenarkan.

"Di negara yang telah lama menghargai kebebasan berekspresi dan berpendapat, kami tidak dapat membiarkan sejumlah platform daring untuk memilah-milah secara langsung dan sepihak pendapat yang dapat diakses dan disampaikan oleh warga Amerika," bunyi perintah eksekutif Trump yang dirilis di situs Gedung Putih.

"Praktik semacam ini pada dasarnya tidak sesuai dengan bangsa Amerika dan anti-demokrasi. Ketika perusahaan media sosial yang besar dan kuat menyensor opini yang mereka tidak setuju, mereka menggunakan kewenangan yang berbahaya."

Aturan eksekutif Trump itu juga menyerukan Komisi Komunikasi Federal AS (FCC) untuk menjabarkan jenis-jenis pemblokiran konten seperti apa yang dinilai "menipu" atau tidak konsisten dengan syarat dan ketentuan perusahaan media sosial itu sendiri.

Aturan eksekutif itu juga menganggap platform media sosial selama ini menerapkan pembenaran atau penilaian yang tidak konsisten, tidak rasional, dan tidak berdasar dalam menyensor atau memblokir pendapat warga Amerika.

Dokumen itu secara gamblang menyinggung Twitter atas 'cara yang selektif' dalam menerapkan label peringatan atau notifikasi dalam 'kicauan-kicauan tertentu'.

Perintah eksekutif juga menuding Twitter turut membantu menyebarkan propaganda China, menyalahkan Google karena membantu pemerintah China memantau warga Amerika, dan menuduh Facebook mendapatkan banyak keuntungan dari iklan-iklan yang dipasang pemerintah China.

Related

News 1469416390512384186

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item