Misteri di Balik Kasus Pembunuhan Marsinah yang Tak Terungkap

Misteri di Balik Kasus Pembunuhan Marsinah yang Tak Terungkap, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Marsinah adalah buruh pabrik dan aktivis buruh, yang bekerja pada PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia ditemukan tewas terbunuh pada 8 Mei 1993, di usia 24 tahun. Otopsi dari RSUD Nganjuk dan RSUD Dr Soetomo Surabaya menyimpulkan bahwa Marsinah tewas kerena penganiayaan berat.

Marsinah adalah salah seorang dari 15 orang perwakilan para buruh, yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Awal kasus pemogokan dan unjuk rasa para buruh karyawan CPS bermula dari surat edaran Gubernur Jawa Timur No. 50/Th. 1992, yang berisi imbauan pada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya, dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok.

Imbauan tersebut disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahan beban pengeluaran perusahaan.

Pada pertengahan April 1993, karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas surat edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993, menuntut kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250.

Siang hari, tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu, mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja.

Marsinah sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya, yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Mulai tanggal 6, 7, 8 Mei, keberadaan Marsinah tidak diketahui rekan-rekannya, sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada 8 Mei 1993.

Pada 30 September 1993, dibentuk tim Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab tim terpadu adalah Kapolda Jatim, dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim, dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim, serta Den Intel Brawijaya.

Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari, selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap. Mereka mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi, di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya.

Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap.

Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim, dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah.

Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat Kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.

Hasil penyidikan polisi menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya.

Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya. Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi, dan Yudi Susanto dinyatakan bebas.

Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).

Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713. Hingga kini, kasus Marsinah tetap menjadi misteri, dan menjadi sejarah kelam ranah hukum di Indonesia.

Related

Mistery 2182041263915816237

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item