Pengakuan Wanita yang Digerebek Warga Saat Selingkuh di Malam Lebaran

Pengakuan Wanita yang Digerebek Warga Saat Selingkuh di Malam Lebaran, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Seorang wanita berinisial SD (48) melakukan hubungan terlarang dengan mengajak 2 pria sekaligus, pada Senin lalu. Kasus ini menjadi bahan perbincangan warga di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, hingga pada saat ini.

Dua pria tersebut berinsial PN (46) dan YD (42). Bahkan, perselingkuhan hubungan intim bertiga sekaligus (threesome) itu dilakukan di rumah sang wanita, SD (48).

Mereka melakukan threesome atau melakukan hubungan intim satu lawan dua itu saat sang suami dan penghuni rumah lainnya tengah merayakan lebaran di luar rumah. Namun hubungan terlarang itu bisa dikatakan tanggung, karena warga keburu menggerebek mereka.

Untuk menghindari yang tidak diinginkan dari amukan warga, ketiga orang tersebut diserahkan ke polisi atas persetujuan pihak keluarga suami.

Pengakuan sang wanita

SD mengaku melakukan itu lantaran tak puas dan tak nafsu lagi dengan suaminya. Itulah salah satu alasan yang membuat SD nekat selingkuh dengan dua pria sekaligus.

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu, melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto, membenarkan adanya penggerebekan warga tersebut.

Menurutnya, warga menggerebek rumah tersebut karena sudah lama mencurigai aktivitas dua pria yang selalu ke rumah wanita itu ketika suaminya tidak berada di rumah.

Setelah digerebek warga, atas persetujuan suami SD, yaitu HM (47), ketiganya diserahkan pada kepolisian "Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah," ucap Adi Arianto.

Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. "Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian setelah penggerebekan," kata Adi Arianto.

Yang mengejutkan penyidik, SD (48) mengakui sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dua pria tersebut.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP dengan tindak pidana perzinahan dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan kurungan.

Mengakui hubungan terlarang

Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu. Bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun lamanya.

Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah sering melakukan hubungan layaknya suami-istri. Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suami SD tidak berada di rumah.

SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan pria YD sejak satu bulan terakhir. Bahkan YD dan SD telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.

"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," ujarnya.

Related

News 3197774318531537526

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item