Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Pembakaran Bendera PDIP

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Pembakaran Bendera PDIP,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Polisi menyebut telah menggelar pemeriksaan terhadap lebih dari lima orang sebagai saksi insiden pembakaran bendera PDIP di depan gedung DPR, beberapa waktu lalu.

"Kemudian nanti juga saksi ahli kita minta periksa juga. Ada lebih dari 5 orang sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Senin (29/6).

Argo mengatakan mengatakan pihaknya menerima beberapa laporan polisi di beberapa daerah lainnya terkait dengan peristiwa tersebut. Meskipun di luar locus delicti atau lokasi kejadian, laporan tetap diterima dan dikumpulkan di Jakarta.

"Kita sifatnya masih penyelidikan, dan dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ucap dia.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, akan dilakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi, pelapor, maupun barang bukti untuk menentukan apakah peristiwa itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Semua kita lakukan secara profesional dan kita transparan semuanya kita sampaikan kepada masyarakat," kata dia.

Insiden pembakaran bendera berlambang banteng moncong putih itu terjadi pada Rabu (24/6). Kasus bermula ketika sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI melakukan demo menolak RUU HIP di depan Gedung Parlemen.

Akibat peristiwa itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta kemudian melaporkan secara resmi insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6).

Pasal yang dipakai adalah pasal 160 KUHP (tentang hasutan untuk melawan kekuasaan) dan atau pasal 170 KUHP (tentang kekerasan terhadap orang/barang) dan atau pasal 156 KUHP (terkait ujaran kebencian).

"Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP," kata pengacara pihak PDIP, Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).

Pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500".

Related

News 8515519079032226397

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item