Dinilai Melanggar Hukum, Anies Didesak Cabut Izin Reklamasi Ancol

 Dinilai Melanggar Hukum, Anies Didesak Cabut Izin Reklamasi Ancol,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur Nomor Nomor 237 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol Timur seluas 155 hektare. Penerbitan izin reklamasi tersebut dinilai sarat masalah dari segi hukum dan lingkungan.

Salah satu anggota koalisi, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Amadi mengatakan Anies berupaya mengelabui publik dengan menerbitkan izin secara diam-diam pada Februari 2020 dan menyatakan proyek tersebut bukan merupakan reklamasi.

"Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, perluasan wilayah Ancol dengan mengonversi wilayah laut pesisir menjadi daratan jelas merupakan reklamasi yang diatur dalam peraturan tersebut," kata Soleh dalam keterangan tertulis.

Soleh mengatakan Anies juga sengaja melanggar ketentuan UU Pesisir dan Pulau Kecil dan juga Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain tak memasukkan sebagai dasar hukum penerbitan izin dalam bagian menimbang, Anies melanggar ketentuan reklamasi sebab tidak didasarkan pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Menurutnya, kesesuaian dengan Perda RZWP3K merupakan syarat untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.

"Karena tiadanya dasar hukum perencanaan ruang tersebut, patut diduga adanya pelanggaran pidana tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UU 26/2007 tentang Penataan Ruang," ujar Soleh.

Lebih lanjut, Soleh menilai penerbitan izin perluasan Ancol juga diduga kuat tak memenuhi syarat administrasi formil maupun substansial terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Beberapa kewajiban persyaratan yang diatur seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan ataupun rencana induk reklamasi harus dipenuhi sebelum penerbitan izin pelaksanaan tersebut terbit.

Beberapa kewajiban lingkungan tersebut justru baru diamanatkan dalam Kepgub 237/2020 tersebut. Hal ini patut untuk ditindaklanjuti dengan penegakan hukum pidana atas dugaan tiadanya izin lingkungan dalam kegiatan penimbunan yang telah berjalan sejak 2009 sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.

Selain itu, kata Soleh, reklamasi Ancol adalah bentuk perampasan laut berupa konversi kawasan perairan yang merupakan milik bersama publik menjadi konversi dalam bentuk komersialisasi ruang pesisir yang justru akan merugikan nelayan tradisional dan merusak lingkungan hidup.

Ia mengatakan reklamasi di teluk Jakarta akan menghilangkan wilayah tangkap nelayan tradisional yang dapat berujung pengurangan pendapatan atau bahkan hilangnya mata pencaharian.

Di sisi lain, kata Soleh, tanah hasil kerukan sungai dan waduk sejak 2009 itu sepatutnya dapat digunakan untuk penanaman mangrove dan perbaikan ekosistem mitigasi bencana lainnya daripada membangun wilayah reklamasi.

"DKI Jakarta terutama Jakarta Utara terancam sebagai wilayah pesisir terancam tenggelam oleh karena penurunan muka tanah dan kenaikan air laut," ujarnya.

Soleh mengatakan Anies tak melakukan strategi mitigasi bencana pesisir dalam proyek reklamasi Ancol ini. Menurutnya, izin reklamasi Ancol ini juga memperlihatkan bahwa Anies kembali melanggar janji kampanye bahwa dirinya akan menghentikan reklamasi di pesisir utara Jakarta.

"Atas dasar tersebut, Koalisi menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk segera menghentikan Reklamasi Ancol dengan segera mencabut Kepgub 237/2020," katanya.

Related

News 7876076657278672804

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item