Gugus Tugas COVID-19 Sekarang Dibubarkan, Diganti Jadi Satuan Tugas
https://www.naviri.org/2020/07/gugus-tugas-covid-19-sekarang.html
Naviri Magazine - Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 82 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres tersebut mencabut Keppres Nomor 7 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam pasal 20 Perpres 82/2012, dijelaskan Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Doni Monardo, dan Gugus Tugas COVID-19 Daerah, diganti istilahnya menjadi Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Satgas COVID-19 Daerah.
Perpres ini mengatur pembentukan Satgas COVID-19 pusat maupun daerah. Dengan begitu, bisa jadi personelnya masih sama, namun istilah dan payung hukumnya berbeda, karena Keppres dicabut diganti Perpres.
Pasal 20 Ayat 2:
Sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satgas Penanganan COVID-19 dan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Keppres Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9/2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubarkan.
c. Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Di masa pergantian Gugus Tugas menjadi Satgas tersebut, Gugus Tugas COVID-19 Daerah yang sudah ada, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satgas COVID-19 dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Perpres.