Hati-hati! Suara Knalpot Sekarang Akan Diukur, yang Bising Akan Kena Razia

Hati-hati! Suara Knalpot Sekarang Akan Diukur, yang Bising Akan Kena Razia, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Penindakan sepeda motor dengan knalpot bising makin serius dilakukan kepolisian. Selama ini penindakan hanya dilakukan berdasarkan pengamatan langsung, namun Satlantas Polresta Solo kini memiliki alat bernama sound meter buat mengukur tingkat kebisingan knalpot dengan ukuran desibel.

Berdasarkan keterangan resmi NTMC Polri sound meter itu merupakan hasil kajian Satlantas Polresta Solo dengan akademisi dan perwakilan dealer motor di Solo pada pertengahan Juli. Uji coba perangkat itu telah dilakukan pada pekan lalu.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi menjelaskan pihaknya sering menggelar razia knalpot bising atau yang disebut knalpot brong selama beberapa bulan terakhir. Namun penindakan hanya dilakukan melalui penglihatan, itu sebabnya sering kali motor knalpot brong lolos razia.

Setelah kajian selesai, kepolisian bakal punya acuan batas suara knalpot brong yang melebihi ketentuan sebagai dasar melakukan penindakan. Menurut Afrian, Kepolsian juga menggandeng Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan akademisi UNS Solo untuk membantu terkait hal ini.

"Nanti ada yang bertugas untuk mengecek desibel suara. Lalu kami memerlukan pendapat akademisi serta dampak bagi lingkungan dan masyarakat. Ini nanti juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang dampak knalpot brong," papar dia.

Aturan soal kebisingan knalpot motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Selain itu kepolisian juga sebenarnya punya dasar hukum menindak motor knalpot yang terlalu bising, yakni menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat (1).

Isinya sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Related

News 2025575182660606151

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item