Ini Alasan 3 Anak di Tapanuli Utara Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan Gara-gara Jual Tanah

Ini Alasan 3 Anak di Tapanuli Utara Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan Gara-gara Jual Tanah, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Mariamsyah boru Siahaan digugat tiga anaknya ke Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapunuli Utara, karena menjual aset peninggalan mendiang suaminya tanpa terlebih dahulu mendapat restu seluruh keluarga.

Di balik gugatan itu terungkap sejumlah fakta unik. Saat diwawancara, Evi boru Simanungkalit yang merupakan istri Bottor Panjaitan menyebut, ada upaya mistis dilakukan adik iparnya bernama Ridwan Panjaitan kepada mereka bertiga selaku penggugat.

Evi mengatakan anak mereka bernama Samuel Panjaitan pernah menemukan bukti-bukti mistis itu jauh sebelum gugatan dilayangkan ke pengadilan.

"Anak kami paling besar pernah menemukan suatu ramuan yang berhubungan dengan santet," katanya di Tarutung.

Evi mengatakan, ramuan itu ditemukan anak bungsu mereka di kebun kopi temannya, dilengkapi tulisan nama mereka bersaudara yang berseberangan dengan adiknya Ridwan Panjaitan.

"Dengan kuasa gelap pun mereka mau melakukan itu untuk menguasai kami," katanya.

Evi mengatakan ramuan yang ditemukan itu sesuai foto terdapat jeruk purut, kotoran, nasi lapuk, ikan busuk, rokok warna merah dan tulisan nama mereka.

"Saat itu anak saya bernama Samuel menemukan itu di kebun temannya. Pelakunya si Ridwan waktu itu. Buktinya diakui si Ridwan bahwa nama-nama kami dalam ramuan itu adalah tulisan dia," kata Evi.

"Penemuan itu terjadi antara Maret dan April 2019 lalu. Jadi semua kuasa-kuasa gelap sudah dilakukan mereka kepada kami agar bisa menguasai harta itu semua. Terbukti saat saudara (adik perempuan) kami melabrak itu kepada Ridwan, dia mengakui bahwa itu tulisannya," kata Evi.

Dugaan Evi itu diperkuat suaminya Bottor Panjaitan. Bottor mengatakan bahwa semasa hidup mendiang ayah mereka bernama Mangandar Panjaitan ternyata tidak pernah akur dengan ibunya, Mariamsyah boru Siahaan.

"Jadi tidak pernah akur mendiang bapak kami semasa hidupnya dengan mamaku. Semua uang bapak hanya habis untuk berdukun termasuk oleh adikku si Ridwan ini adalah pardatu na utusan. Suka ke dukun. Buat itu di mediamu," ungkap Bottor.

Dia menjelaskan kembali bahwa upaya gugatan yang dia lakukan bersama dua adiknya adalah satu usaha membongkar persekongkolan mereka dengan notaris di Medan.

"Jadi dasar kami ajukan gugatan hanya untuk menguji bagaimana sebenarnya orang itu melakukan persekongkolan dengan notaris yang membuat akte jual beli lahan tanah bapak kami yang bernilai Rp 1 miliar itu," katanya.

Related

News 2357449301671055290

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item