Kiat Beli dan Simpan Emas saat Pandemi Corona, agar Aman dan Untung

 Kiat Beli dan Simpan Emas saat Pandemi Corona, agar Aman dan Untung, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Investasi emas kini sedang naik daun. Bukan hanya karena harganya yang tengah melesat di tengah pandemi virus corona, tapi juga karena skandal emas palsu yang terjadi di China.

Salah satu perusahaan pengolahan emas King Gold Jewelry Inc yang bermarkas di Wuhan, China menipu sejumlah perusahaan untuk mendapatkan pinjaman dengan jaminan emas batangan palsu. Perusahaan itu terlibat penipuan demi mendapatkan pinjaman sebesar US$2,8 miliar dalam beberapa tahun belakang.

Kejadian ini memang bukan terjadi di Indonesia. Tapi, ini bisa menjadi semacam peringatan bagi masyarakat yang hendak berinvestasi emas demi meraup untung di tengah penyebaran virus corona seperti sekarang.

Maklum, emas seringkali menjadi pelarian bagi investor dalam berinvestasi ketika dunia sedang krisis. Harganya yang cukup stabil dibandingkan dengan portofolio lainnya membuat emas menjadi tujuan investasi masyarakat saat ini.

Perencana Keuangan Zielts Consulting Ahmad Gozali menganjurkan masyarakat untuk membeli emas di tempat penjualan resmi dan memiliki sertifikat. Beberapa contohnya, seperti seperti PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dan PT Pegadaian (Persero).

"Dalam kondisi pandemi maupun normal, beli emas tentu di tempat yang resmi atau bisa dipercaya itu penting," ungkap Ahmad.

Sebenarnya, Ahmad bilang emas adalah barang yang dijual secara bebas. Namun, tak jarang ada pihak-pihak yang mengelabui pembeli mengenai jumlah karat dari emas itu sendiri.

"Kan tidak tahu betul mengenai kualitas maupun beratnya tanpa alat. Paling berisiko itu kalau ada yang memainkan karatnya atau kadar kemurniannya. Maka sebaiknya beli di toko yang sudah bersertifikat," kata Ahmad.

Selain itu, masyarakat juga harus hati-hati dalam menyimpan barang berharga seperti emas. Salah satu tempat penyimpanan yang terbilang paling aman adalah safe deposit box (SDB) di perbankan.

"Ini yang paling aman karena disimpan di tempat yang khusus, terjaga, dan dilindungi dengan sistem pengamanan berlapis," terang Ahmad.

Ahmad bilang biayanya cukup murah untuk menyimpan emas atau aset berharga di SDB. Hanya saja, tak semua cabang memiliki fasilitas SDB.

"Biayanya murah tapi kalau bukan nasabah prioritas memang cukup sulit untuk dapat SDB, harus antri atau cari bank atau cabang yang masih available," kata Ahmad.

Ia menjelaskan masyarakat bisa menyimpan aset berharga lainnya di SDB, yaitu perhiasan, paspor, dan uang tunai. Selain itu, beberapa dokumen seperti sertifikat rumah dan tanah.

Berdasarkan penelusuran, harga sewa SDB di salah satu bank swasta sebesar Rp600 ribu-Rp900 ribu per tahun dengan uang jaminan Rp750 ribu untuk ukuran besar. Kemudian, harga sewa untuk SDB berukuran sedang sebesar Rp400 ribu-Rp650 ribu dengan uang jaminan Rp750 ribu.

Sementara, salah satu bank BUMN menawarkan harga sewa SDB cukup bervariasi. Masyarakat bisa menyewa SDB mulai dari Rp200 ribu hingga Rp12 juta per tahun dengan uang jaminan Rp1 juta.

Selain SDB, Ahmad menyatakan masyarakat bisa menyimpan emas di brankas rumah. Harga brankas umumnya cukup beragam mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta untuk ukuran kecil atau yang biasa ada di rumah.

Lalu, ada pula pilihan lain untuk menyimpan di rumah, yakni di tempat rahasia. Ahmad menyatakan banyak tempat di rumah yang bisa dijadikan tempat penyimpanan aset berharga.

"Bisa di plafon rumah, di bawah ubin, di dalam steker listrik, di dalam speaker. Intinya tempat yang tidak diduga," imbuh Ahmad.

Di sisi lain, perencana keuangan dari Finansial Consulting Eko Endarto mengatakan masyarakat juga bisa menyimpan emas dengan cara menggadaikan aset tersebut ke Pegadaian. Dana yang dikeluarkan kurang lebih akan sama jika masyarakat menyewa SDB di bank.

"Misalnya emas yang digadaikan seharga Rp10 juta, nanti dana yang dipinjam dari Pegadaian tak perlu sampai Rp10 juta tapi Rp1 juta saja agar bunganya murah. Jadi hampir sama sebenarnya dengan kalau simpan di SDB," ungkap Eko.

Selain itu, masyarakat juga bisa menyimpan emas di bank dengan skema menabung. Jadi, masyarakat membeli emas dengan cara menabung dan emas baru bisa diambil secara fisik jika sudah menyentuh berat minimal, misalnya 1 gram.

Setelah itu, masyarakat bisa mengambilnya dan menjualnya kembali. Setelah terjual, dananya bisa digunakan untuk uang muka membeli emas yang lebih berat dengan sistem menabung.

"Jadi dicicil misalnya emas 5 gram, ketika sudah selesai bisa dijadikan uang muka untuk beli emas 10 gram. Sudah selesai 10 gram, nanti selesai bisa jadi uang muka 100 gram. Terus seperti itu jadi tidak memegangnya secara fisik," jelas Eko.

Related

Tips 5076802652083082290

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item