Perluasan Ancol Versi Gubernur Anies Ternyata Bagian dari Reklamasi Ahok di Pulau L

Perluasan Ancol Versi Anies Ternyata Bagian dari Reklamasi Ahok di Pulau L,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Komisi B mengenai rencana perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Dalam pertemuan itu terungkap, jika salah satu rencana Gubernur Anies Baswedan adalah melanjutkan proyek reklamasi mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam rapat tersebut, salah satu anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mempertanyakan rencana perluasan Ancol berkaitan dengan reklamasi versi Ahok atau tidak. Sebab, menurutnya dalam Keputusan Gubernur Anies, tertulis area yang diperluas merupakan rencana Pulau K dan L reklamasi Ahok.

Selain itu, Pulau L yang pada saat reklamasi Ahok status kepemilikannya adalah milik PT Manggala Krida Yudha, bukan Ancol. Dalam rencana Anies, luasnya juga berkurang dari 480 hektare jadi 120 hektare.

"Kenapa menjadi L yang miliknya Manggala Krida Yudha yang kemudian yang direklamasi dan kenapa bukan 481 hektar, tetapi menjadi 120," ujar Gilbert di ruangan komisi B DPRD DKI.

Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Rully Irzal menjelaskan, pada tahun 2012, izin milik PT Manggala Krida Yudha sudah berpindah menjadi milik Ancol.

Meski proyek ini dianggap berbeda dengan reklamasi Ahok, ia mengakui perluasan Ancol hingga 120 hektare merupakan kawasan pulau L.

"Itu sebenarnya 120 hektare yang di Ancol timur itu bagian dari sisi selatannya Pulau L. Jadi Pulau L itu, izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012," kata Rully.

Pulau L sendiri disebutnya sudah menjadi target buangan tanah dan lumpur hasil kerukan  sawah dan waduk di Jakarta sejak tahun 2009. Karena sudah membentuk sedikit daratan, maka pihak pemprov perlu memanfaatkannya.

"Kita perlu melakukan sesuatu terhadap daratan yang sudah terbentuk dari pengurukan tersebut sehingga perlu dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan BUMD DKI Ancol," katanya.

Mendengar hal tersebut, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Nur Afni meminta ketegasan dari Rully mengenai proyek ini melanjutkan reklamasi versi Ahok atau tidak. Rully lantas membenarkan lahan perluasan Ancol adalah bagian dari Pulau L.

"Bagian dari Pulau L. tapi sekarang tidak lagi pulau karena tergabung dengan daratan," jawab Rully.

"Iya bagian dari Pulau L, ya kan sama saja, pak. Apa bedanya dari Pulau L?" tanya Nur Afni kepada Rully.

Rully lantas menjelaskan perluasan Ancol Timur ini merupakan bagian dari pulau L yang akan dibangun Museum Rasulullah. Namun berbeda dengan rencana awal saat reklamasi versi Ahok, kali ini pihaknya hanya membangun pulau L seluas 120 hektare.

"Bagian selatan dari Pulau L itu bentuknya semacam trapesium," pungkasnya.

Related

News 4100106803302254548

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item