Resmi, Netflix hingga Spotify Kena Pajak 10 Persen Mulai Agustus 2020

Resmi, Netflix hingga Spotify Kena Pajak 10 Persen Mulai Agustus 2020, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan enam nama perusahaan digital asing atau luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 Persen untuk gelombang pertama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, enam perusahaan tersebut memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB.

"Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020," kata dia melalui siaran pers.

Hestu menegaskan, dengan penunjukkan itu, maka  jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kutansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.

"Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas," tegas dia.

DJP, dipastikannya akan terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Related

News 3396749281546043181

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item