Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis Penjara 6 Tahun

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis Penjara 6 Tahun, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai Nur Pamudji terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN pada 2010.

Sidang vonis ini dilaksanakan pada Senin (13/7). Ada pun hakim yang mengadili perkara adalah Muhamad Sirad selaku hakim ketua, serta Suparman Nyompa dan Titi Sansiwi sebagai anggota.

"Nur Pamudji terbukti Pasal 3, pidana penjara 6 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Yanuar Utomo saat dikonfirmasi.

Hakim menilai Nur Pamudji terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti uang sebesar Rp173 miliar dirampas untuk negara.

Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari hakim anggota Suparman Nyompa. Yanuar menerangkan dissenting opinion yang diajukan Suparman secara garis besar adalah yang bersangkutan memandang seharusnya terdakwa Nur Pamudji mendapat penghargaan karena telah berhasil melakukan penghematan dalam pengadaan BBM jenis HSD pada PT PLN.

Dari penghematan tersebut, lanjut Yanuar, hakim Suparman berpendapat tidak ada kerugian keuangan negara.

"Kemudian upaya terdakwa dalam mengadakan metode RTM tidak menyalahi aturan hukum dan semata bertujuan agar pemasok dalam negeri yakni PT TPPI mempunyai kesempatan yang sama dengan pemasok luar negeri dalam hal ini shell sebagai pemasok BBM jenis HSD pada PT PLN," pungkas Yanuar.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghukum Nur Pamudji selama 8 tahun penjara dan merampas aset Rp173 miliar untuk negara.

Nur Pamudji disebut memerintahkan panitia pengadaan PT PLN untuk memenangkan Tuban Konsorsium dari PT TPPI menjadi pemasok BBM jenis HSD tersebut untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT PLN tahun 2010. Perintah itu pun berjalan mulus dengan Tuban Konsorsium sebagai pemenang.

Padahal Tuban Konsorsium dianggap tidak laik dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kontrak pun ditandatangani pada 10 Desember 2010 sampai dengan 10 Desember 2014.

Pada akhirnya Tuban Konsorsium tidak dapat memenuhi pasokan BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai perjanjian. Akibatnya PLN pun mengalami kerugian dan harus membeli dari pihak lain dengan harga lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium.

Akibat perbuatan Nur Pamudji, negara dirugikan hingga Rp188 miliar lebih. Saat kasus ini terjadi, ia masih menjabat Direktur Energi di PLN.

Related

News 486185591457794387

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item