Trah Sultan HB II Minta Inggris Kembalikan Rampasan 57 Ribu Ton Emas Senilai Rp 56,4 Triliun

Trah Sultan HB II Minta Inggris Kembalikan Rampasan 57 Ribu Ton Emas Senilai Rp 56,4 Triliun, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II menuntut Inggris mengembalikan rampasan harta saat masa penjajahan tahun 1812. Total harta yang dijarah diklaim berjumlah 57 ribu ton emas yang jika dikalikan dengan harga emas sekarang mencapai Rp 56,4 triliun.

Pakar Hukum Internasional yang juga Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan permintaan yang disampaikan trah Sri Sultan HB II tidak rasional. Sebab kejadian itu berlangsung pada 208 tahun silam, jauh sebelum Indonesia merdeka pada 1945.

"Ini gugatannya enggak rasional, jadi bahan ketawaan saja," kata dia saat dihubungi.

Menurut Hikmahanto, ada tiga alasan yang membuat permintaan mereka tidak rasional. Pertama, permintaan itu merupakan cerita lama. Keturunan Sri Sultan HB II harus mampu membuktikan keberadaan harta tersebut secara legal.

Kedua, perampasan tersebut terjadi di masa lampau. Saat itu hukum internasional yang berlaku jauh berbeda dengan saat ini. Di masa penjajahan sebelum Indonesia merdeka, kata Hikmahanto, hukum yang berlaku adalah siapa yang menang, dia berhak mengambil harta yang ada.

"Jadi kalau Inggris saat itu merasa menaklukan HB II dan dia sudah mengambil (harta yang ada), ya sudah itu jadi punyanya Inggris. Zaman dulu, siapa yang menang menaklukan suatu negara, ya dia dapat semuanya. Orangnya pun bisa diperlakukan seperti budak," kata dia.

Karena itu, keturunan Sri Sultan HB II pun tidak bisa melayangkan gugatan tersebut melalui pemerintah Indonesia lewat peradilan, sebab Indonesia dianggap belum ada saat Inggris merampas.

Para penggugat, kata Hikmahanto, juga tidak bisa meminta harta rampasan seperti emas itu dikembalikan ke keturunan atau perorangan, tapi dikembalikan ke negara.
Kalaupun keturunan Sri Sultan HB II tetap ingin menuntut harta rampasan tersebut, mereka harus melayangkan sendiri ke pengadilan Inggris dengan bukti-bukti kuat. Jalan yang dilalui pun akan panjang.

"Jadi tidak bisa hari ini menggugat Inggris apalagi lewat pemerintah Indonesia," ujarnya.

Kata dia, kalaupun ada gugatan yang diajukan Indonesia ke negara penjajah seperti Jepang dan Belanda dan ternyata menang, yang dikembalikan bukan berupa harta tapi beasiswa seperti yang Jepang dan donor yang diberikan Belanda.

Hikmahanto menduga isu seperti ini dimunculkan lagi karena ada kepentingan. Dia teringat kasus Ratna Sarumpaet pada 2018 lalu tentang transfer uang Rp 23,9 triliun ke seorang bernama Ruben P.S. Marey melalui Bank Dunia raib pun menjadi bahan tertawaan karena tidak mendasar. Sayangnya, ada saja orang yang percaya isu seperti ini sehingga tertipu.

"Ini gugatannya enggak rasional, jadi bahan ketawaan saja. Tapi takutnya ada orang yang percaya, dia mau investasi (jadi tertipu). Itu sering terjadi," katanya.

Related

News 7793059293108481868

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item