Wacana Pelemahan OJK Ternyata Justru Merugikan Perbankan, Ini Fakta-faktanya

Wacana Pelemahan OJK Ternyata Justru Merugikan Perbankan, Ini Fakta-faktanya, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Belakangan sempat ramai terdengar wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencuat dan para politisi angkat suara soal hal tersebut.

Meski demikian, Komisaris Independen Bank DKI Lukman Hakim mengatakan wacana pembubaran OJK dan memindahkan fungsinya ke lembaga lain malah kontraproduktif dengan situasi pandemi virus corona saat ini.

Padahal menurutnya adanya OJK membuat koordinasi antara Perbankan dan IKNB menjadi lebih mudah. Pengawasan perbankan pun menjadi lebih prudent. Meski Lukman mengakui di IKNB pengawasan perbankan belum se-prudent perbankan, karena aturan dan regulasi masih dalam proses pembuatan.

"Harusnya yang ada sekarang dikuatkan menjadi lebih kuat, dan kepercayaan dibangun. Kalau mau dikembalikan ke Bank Indonesia masa transisinya bisa lebih dari 2 tahun. Ini malah menjadi tidak produktif kalau mau membubarkan OJK," kata Lukman dalam Webinar "Peran Penting OJK Dalam Menjaga Sistem Keuangan di Tengah Gejolak Perekonomian Akibat Pandemi Covid-19" yang diselenggarakan oleh Perbanas Institute.

Lukman mengatakan jika fungsi OJK sampai dikembalikan ke BI, maka BI akan menjadi lembaga yang sangat kuat di luar pemerintah. Hal ini justru membuat pemerintah lebih sulit mengatur sektor keuangan.

Menurutnya beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian ke depannya adalah perihal IKNB, sehingga aturan dan perbaikannya harus segera dilakukan. Lukman menegaskan jangan sampai masyarakat skeptis dengan asuransi, sehingga yang diingat hanyalah kejadian gagal bayar.

Kalaupun ada pengawas OJK yang bermasalah bisa diselesaikan dengan penegakan hukum, sehingga ada perbaikan dalam tubuh lembaga tersebut secara terus menerus.

"Pekerjaan rumah OJK adalah bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dalam hal ini bisa terjaga," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Rektor Perbanas Institute Hermanto Siregar mengatakan pandemi Covid-19 membuat pertumbuhan ekonomi terganggu dan kemungkinan risiko default yang besar. Risiko menjadi sangat tinggi apabila Covid-19 masih terus ada, dan roda ekonomi tidak bisa bergerak.

Menghadapi situasi ini berbagai lembaga terkait seharusnya menjalankan perannya, seperti OJK, Bank Indonesia, LPS, dan Pemerintah. Yang dibutuhkan adalah kecepatan implementasi dan adjusment terutama mempertimbangkan dampaknya pada sektor riil.

"Kebijakan sudah dibuat dan direncanakan dengan baik perbankannya sendiri cukup bagus, terutama dalam menghadapi kredit potensi bermasalah. Selain itu penanganan di variabel ekonomi, moneter dan fiskal. Semua kelihatan sudah dipersiapkan tinggal ditunggu implementasinya," kata Hermanto.

Terkait dengan peran OJK secara khusus, menurutnya sebagai pengawas perbankan ada dua pendekatan khusus. Pertama satu sisi pengawas perbankan, dan terintegrasi pada bank sentral. Kedua sebagai menjalankan sisi yang terpisah.

Jika bank sentral dan pengawas perbankan dibuat dalam badan terpisah menurutnya seharusnya lebih fokus menjalankan fungsinya. Meski ada isu bagaimana mensinergikan dan harmonisasi keseimbangan baru antara pengawasan perbankan dan bank sentral.

"Dalam pengalaman great financial crisis 2008 di AS mengajarkan agak repot kalau pengawasan bank kalau menyatu dengan sentral bank. Kemudian juga format pada umumnya untuk bank sentral yang independen apabila disana masuk pengawasan perbankan, tugasnya menjadi sangat kompleks," katanya.

Related

News 8994417400242569730

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item