Viral Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan Masih Pakai Daster, Ini Klarifikasinya

Viral Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan Masih Pakai Daster, Ini Klarifikasinya,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Foto penguburan jenazah pasien Covid-19 berdaster viral di media sosial. Foto itu diambil di Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Lurah Suka Maju Harry Agus Perdana mengatakan jenazah tersebut dimakamkan pada Jumat (24/7) di Tempat Permakaman Umum Suka Maju. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat, pasien tersebut terindikasi tertular Covid-19.

"Belum dipastikan Covid-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapid-nya reaktif," kata Harry.

Harry mengatakan pasien perempuan itu sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis (23/7). Dia tercatat memiliki riwayat sakit jantung. Pada keesokan paginya, dia dinyatakan meninggal.

Menurut Harry, petugas rumah sakit meminta keluarga memakamkan jenazahnya sesuai protokol pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 karena hasil pemeriksaan menunjukkan dia terindikasi tertular virus corona.

"Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga tampak lah jenazah yang masih berdaster itu," katanya.

Melihat kondisi jenazah yang demikian, ia mengatakan keluarga lantas berkesimpulan bahwa jenazah kerabatnya itu belum dimandikan sesuai syariat Islam. Pihak keluarga pun berencana memandikannya.

"Setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring, mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut, sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol Covid-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak sesuai protokol lagi," katanya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah menjelaskan, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang prosedur pemandian jenazah pasien Covid-19, jenazah dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya dan jika tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan tayamum.

"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien Covid-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," ujarnya.

Sesuai fatwa ulama, kata Aris, jenazah pasien juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian guna mencegah penularan Covid-19.

"Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," katanya.

Related

News 6296881607496349081

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item