Viral! Nasabah Asuransi Pendidikan Sudah Bayar Premi Selama 17 Tahun, tapi Tak Bisa Dicairkan

Viral! Nasabah Asuransi Pendidikan Sudah Bayar Premi Selama 17 Tahun, tapi Tak Bisa Dicairkan, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Keresahan nasabah asuransi pendidikan viral di sosial media. Akun Twitter bernama @ryandirachman berkeluh kesah soal 'tabungan' pendidikan dalam bentuk asuransi yang tidak bisa cair setelah menabung selama 17 tahun.

Namun tidak disebutkan perusahaan asuransi mana yang dimaksud. Namun, kemungkinan perusahaan yang dimaksud adalah Jiwasraya dan Bumiputera.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menanggapi keluhan nasabah yang viral tersebut. Menurutnya nasabah asuransi pendidikan di perusahaan asuransi BUMN yang sedang bermasalah, diharapkan agar bisa bersabar.

Secara aturan, perusahaan asuransi BUMN seharusnya didukung oleh pemerintah termasuk untuk penambahan modal.

"Secara umum kondisi perekonomian dalam tekanan akibat pandemi, termasuk industri asuransi, sehingga wajar bila pencairannya lebih lama. Bila yang dimaksud perusahaan BUMN seperti Jiwasraya, nasabah harap bersabar karena ini masalah waktu saja untuk dicairkan," ujar Togar.

Sedangkan bagi nasabah Bumiputera yang juga bermasalah, dirinya tidak mengomentari. "Lebih baik saya tidak berkomentar untuk nasabah Bumiputera," ujarnya.

Sementara eks Komisi Independen AJB Bumiputera Diding Sudirdja Anwar mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri asuransi gencar memberikan informasi kepada nasabah. Dia khawatir kondisi ini membuat kepercayaan terhadap industri asuransi terus berkurang.

"Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur, sehingga butuh sikap proaktif regulator dan asosiasi industri," ujar Diding.

Untuk diketahui, AJB Bumiputera mengalami masalah likuiditas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Pasal 99 PP itu menyebutkan, Bumiputera bisa mengubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) ataupun koperasi. Perubahan itu hanya bisa diusulkan oleh lebih dari setengah peserta RUA, Dewan Komisaris atau Direksi.

Perubahan bentuk badan usaha bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga kepentingan pemegang polis secara berkesinambungan. Namun, hal tersebut harus disetujui oleh pihak-pihak terkait.

Related

News 2006560663262172780

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item