Viral, Seorang Pesepeda Santai Mengayuh Sepeda di Jalan Tol Cipali

Viral, Seorang Pesepeda Santai Mengayuh Sepeda di Jalan Tol Cipali,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Sepeda saat ini mendadak kembali menjadi alat transportasi favorit bagi masyarakat. Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan, kegiatan mengayuh sepeda menjadi pilihan masyarakat, selain dapat menunjang aktivitas sekaligus bisa sambil berolahraga demi menjaga imun tubuh.

Selain itu sepeda dianggap aman dari penyebaran virus corona. Itu membuat banyak orang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, seperti untuk menuju ke kantor.

Selain itu pada waktu senggang, mengayuh sepeda kerap dilakukan bersama dengan teman ataupun relasi. Tak heran, bersepeda kini juga menjadi bagian dari gaya hidup moderen, serta menjadi bahan unjuk diri di media sosial.

Namun, ketika sedang tren, bersepeda yang menyenangkan itu tidak dibarengi dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Tak sedikit perilaku membahayakan dilakukan oleh para pesepeda yang akhirnya viral di media sosial.

Seperti aksi pesepeda yang sangat membahayakan bagi dirinya, juga dapat merugikan orang lain. Dalam sebuah video yang diposting oleh akun Instagram @agoez_band4 memperlihatkan seorang yang mengayuh sepeda di jalan tol Cipali, tepatnya di KM 262, Brebes.

Seorang yang menggunakan sepeda tersebut tampak santai mengayuh sepedanya di tengah jalan tol. Ia seolah tak peduli banyak mobil melintas di kiri dan kanan jalan.

Dalam video terlihat kecepatan mobil tidak begitu kencang. Entah karena sepeda tersebut atau ada faktor lain yang menghambat laju kendaraan di depan.

Aksi pesepeda tersebut sontak mendapat komentar dari netizen yang berkomentar di kolom komentar. Seperti akun @arihdci88 yang berkomentar, "Dulu moge di hadang sama pak pak sepeda di Jogja, katanya moge arogan..nah sekarang moge sama speda arogan mana."

Akun lainnya seperti @pifaptandhika berkomentar, "Kalo ketabrak pasti nyalahin mobilnya trus minta rugi,"

Sebagai informasi, pada pasal 38 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kemudian pada pasal 5 ayat 2, tertera kecepatan minimal untuk ruas tol luar kota adalah 80 kilometer per jam.

Pada PP nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan PP nomor 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol, di pasal 38 disebutkan bahwa jalan tol boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor roda dua, namun dengan lajur khusus.

Dari semua aturan itu, jelas dikatakan bahwa jalan tol hanya untuk kendaraan bermotor.

Related

News 8682414032966777318

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item