Fadli Zon Unggah Video Sembelih Sapi, Netizen Malah Membahas Pisaunya

Fadli Zon Unggah Video Sembelih Sapi, Netizen Malah Membahas Pisaunya, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Anggota DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, merayakan Idul Adha tidak saja dengan berkurban, tapi menyembelih langsung hewan kurban.

Fadli mengurbankan seekor sapi di Posko daerah pemilihannya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/7) kemarin. 

"Alhamdulillah, sore ini menyembelih hewan kurban sendiri di Posko Cibinong, Bogor," ucap Fadli dalam Twitternya.

Fadli lalu memposting video proses penyembelihan hewan kurban yang untuk pertama kalinya dia lakukan itu. 

"Pengalaman pertama menyembelih hewan kurban. Darahnya muncrat ke mana-mana," ujarnya.

Dalam video, politikus asal Sumbar itu tampak memang belum mahir menyembelih. Netizen menyoroti tata caranya yang dinilai tidak sesuai syariat Islam karena dua kali mengangkat pisau/golok yang digunakan untuk menyembelih.

"Jangan diangkat, terus tekan..!" ucap seseorang yang memegangi sapi, di antara lantunan takbir.

"Jangan diangkat pisaunya, terus..."

Fadli merespons salah seorang netizen soal cara dia memotong dengan menyebut pisau yang dipakai memang kurang tajam.

"Pisaunya Pak Ustaz kurang tajam, harusnya saya bawa pedang atau samurai," ucap Fadli setengah berkelakar.

Benarkah penyembelihan hewan kurban menurut syariat Islam tidak boleh dilakukan dengan mengangkat pisau/golok? 

Ya, benar. Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal menjelaskan kaidah penyembelihan hewan kurban.

Salah satunya, jagal/penyembelih harus memastikan alat yang dipakai tajam, kemudian penyembelihan dilakukan dengan satu kali alias tanpa mengangkat alat sembelih.

Berikut selengkapnya Fatwa MUI:

Ketentuan Hukum:

1. Standar Hewan Yang Disembelih 

Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.

Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.

Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

2. Standar Penyembelih 

Beragama Islam dan sudah akil baligh.

Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.

Memiliki keahlian dalam penyembelihan.

3. Standar Alat Penyembelihan 

Alat penyembelihan harus tajam.

Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang

4. Standar Proses Penyembelihan 

Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.

Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).

Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.

Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).

Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut

5. Standar Pengolahan, Penyimpanan, dan Pengiriman 

Pengolahan dilakukan setelah hewan dalam keadaan mati oleh sebab penyembelihan.

Hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan.

Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dan nonhalal.

Dalam proses pengiriman daging, harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya, mulai dari penyiapan (seperti pengepakan dan pemasukan ke dalam kontainer), pengangkutan (seperti pengapalan/shipping), hingga penerimaan.

6. Lain-Lain 

a. Hewan yang akan disembelih, disunnahkan untuk dihadapkan ke kiblat.

b. Penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.

c. Stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:

stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen;

bertujuan untuk mempermudah penyembelihan;

pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan;

peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a, b, c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan  nonhalal (babi) sebagai langkah preventif;

penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c, dan d.

d. Melakukan penggelonggongan hewan, hukumnya haram.

Related

News 8461213665735838773

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item