Harga Emas Naik, Pernikahan di Aceh Banyak yang Ditunda: Tidak Kuat Bayar Mahar

Harga Emas Naik, Pernikahan di Aceh Banyak yang Ditunda: Tidak Kuat Bayar Mahar naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian meminta kepada masyarakat yang ingin menikahkan putra-putrinya agar tidak membebani calon pengantin dengan mahar yang mahal. Terutama mengenai mahar berupa emas.

Menurut Teungku Abdurrani, harga emas terus melambung, sehingga bisa menyebabkan para calon pengantin mengundur hari pernikahan jika dibebankan syarat mahar yang mahal.

"Sehubungan dengan tingginya harga emas sekarang, tentu memberi efek kepada akad pernikahan di masyarakat Aceh, karena di Aceh ada tradisi lebih mahal maharnya maka lebih bangga," kata Teungku Abdurrani di Meulaboh.

Harga jual perhiasan emas saat ini yang dijual oleh pedagang di Aceh sudah mencapai hampir Rp3 juta per mayam (3 gram) atau di kisaran Rp2,85 juta per mayam.

Di beberapa daerah di Aceh, harga mahar yang dibebankan kepada calon mempelai laki-laki biasanya paling rendah sekitar 10 mayam emas atau sekitar 30 gram. Jika dirupiahkan sebesar Rp30 juta.

Bahkan di daerah lain di Aceh, mahar yang dibebankan kepada calon mempelai laki-laki mencapai 30 mayam atau sekitar 90 gram emas murni dengan biaya sekitar Rp90 juta. Mahar tersebut belum termasuk dalam kebutuhan lain seperti pesta hari pernikahan, seserahan serta kebutuhan lainnya.

"Kami imbau kepada adik-adik kami yang perempuan, tolong mahar itu jangan terlalu tinggi, dan jangan pula terlalu rendah. Jangan menghambat sunnah Rasulullah SAW," kata Teungku Abdurrani.

Teungku Abdurrani menilai syarat mahar yang tinggi berpotensi menghambat pernikahan. Alih-alih positif, pernikahan juga bisa memberi efek negatif karena terlalu membebani calon pengantin.

Teungku Abdurrani menilai bakal ada sejumlah calon pengantin pria di Aceh yang memilih menunda pernikahan. Alasannya, karena belum mampu memenuhi mahar yang dibebankan oleh keluarga calon pengantin perempuan kepada calon suami atau keluarga calon suami.

"Kalau pun, mahar tidak terlalu tinggi maka sebuah pernikahan tetap akan sah, karena mahar termasuk rukun nikah," ujarnya.

Related

News 8695395595298664795

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item