Perlu Tahu, Kotak Kuning di Depan Lampu Merah Bukan Hiasan Aspal

Perlu Tahu, Kotak Kuning di Depan Lampu Merah Bukan Hiasan Aspal, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Kotak kuning berukuran besar yang kerap ada di depan lampu merah itu bukan hiasan aspal. Kotak kuning atau dikenal Yellow Box Junction (YBJ) merupakan markah jalan yang kalau dilanggar ada sanksinya, namun karena tak banyak yang tahu jadi kesannya tak berguna.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kotak kuning adalah markah jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.

Pada Pasal 103 ayat 3 dijelaskan, apabila terjadi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi markah kotak kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.

Artinya jika arus lalu lintas di persimpangan terkunci atau berhenti total karena macet, maka fungsi kotak kuning lebih prioritas dibanding markah lain seperti lampu merah.

Pada situasi seperti itu kendaraan dilarang masuk ke area kotak kuning kendati lampu merah di jalurnya sudah hijau. Mengakses masuk ke kotak kuning bisa dilakukan setelah area ini bebas kendaraan.

TMC Polda Metro Jaya pernah menjelaskan kotak kuning bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan tersendatnya arus kendaraan lain yang tidak padat. Kotak kuning diharapkan bisa membuat arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci.

Meski demikian pada praktiknya sehari-hari kotak kuning kerap tak digubris pengendara. Kebiasaan saling serobot atau malah berhenti di area kotak kuning sering kali terlihat.

Pemandangan seperti itu lumrah ditemukan pada simpang-simpang yang terpasang kotak kuning misalnya di Simpang Pancoran, Sarinah, Tugu Tani, Kebon sirih, Raden Intan, dan lain sebagainya.

TMC Polda Metro Jaya mengatakan kotak kuning akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan.

Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto, pengemudi kendaraan yang melanggar kotak kuning bisa mendapatkan sanksi hukuman seperti yang tertuang pada Pasal 106 ayat 4 huruf b UU 22 Tahun 2009. Hukumannya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Jadi kenapa masih banyak yang melanggar karena belum paham terhadap fungsinya, tidak ada kesadaran dan disiplin, sosialisasi kurang, dan penegakan hukum kurang maksimal. Solusinya ya perkuat sosialisasi, penegakan hukum, dan pemasangan CCTV," kata Budiyanto.

Related

Automotive 1074929038980212911

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item