Serikat Buruh Kukuh Menolak Pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker

Serikat Buruh Kukuh Menolak Pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Serikat buruh dan pekerja tetap satu suara menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Meskipun, pemerintah menargetkan bahasan RUU Omnibus Law Ciptaker selesai dalam masa sidang paripurna tahun ini.

"Sikap kami tetap menolak RUU Omnibus Law Ciptaker," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono.

Kahar mengatakan serikat buruh dan pekerja bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk tim perumus pada Selasa (18/8) kemarin. Tim tersebut terdiri dari 18 perwakilan dari 32 federasi dan konfederasi buruh dan pekerja.

Selanjutnya, kata dia, tim perumus tersebut akan bekerja pada 20 hingga 21 Agustus mendatang. Tujuan pembentukannya adalah menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja tentang RUU Omnibus Law Ciptaker. Dalam rumusan ini, serikat pekerja akan menyampaikan analisa dan keberatannya.

Kahar mencontohkan sejumlah pasal yang menjadi poin keberatan serikat buruh dan pekerja adalah terkait pengaturan upah minimum. Dalam RUU Omnibus Law Ciptaker pemerintah hanya memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Itu berarti, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dihapuskan.

Padahal, kata dia, terdapat UMK di sejumlah kabupaten/kota yang lebih tinggi dari UMP. Misalnya, UMP Jawa Barat senilai Rp1,8 juta, sedangkan UMK Karawang mencapai Rp4,5 juta.

"Omnibus Law menghapuskan UMK dan memberlakukan UMP, jadi upah buruh di Karawang tadinya minimum Rp4,5 juta turun menjadi Rp1,8 juta," katanya.

Selain itu, buruh dan pekerja juga keberatan pada pasal yang menghapus batasan kerja kontrak dan outsourcing pada sektor tertentu alias sistem tersebut boleh berlaku pada semua lini bisnis. Sebelumnya, pemerintah melarang sistem kerja kontrak dan outsourcing pada sektor yang sifatnya tetap atau memiliki keberlanjutan.

"Nanti, hasil rumusan akan dijadikan argumentasi oleh DPR ketika nanti rapat dengan pemerintah. Dengan harapan, DPR akan menyuarakan pendapat buruh dan pekerja," katanya.

Penjelasan Kahar tersebut diamini oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Melalui keterangan tertulis, ia mengatakan perwakilan DPR dalam tim perumus yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Panja Baleg Supratman, dan Wakil Ketua Panja Baleg Willy Aditya.

Selain itu, tim juga terdiri dari beberapa anggota Panja Baleg dari berbagai fraksi serta perwakilan setiap fraksi ditambah tenaga ahli dari Panja Baleg.

"Serikat pekerja berharap draft RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan," tegas Said.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker akan selesai dalam masa sidang paripurna tahun ini.

Airlangga bilang perkembangan pembahasannya sejauh ini sudah mencapai 75 persen. Beberapa hal yang krusial diklaim sudah selesai dibahas antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Tadi disampaikan di pidato di DPR ditargetkan selesai di masa sidang ini," ucap Airlangga belum lama ini.

Related

News 6137778145406604884

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item