DPR Minta KPU Tiadakan Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020

 DPR Minta KPU Tiadakan Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020

Naviri Magazine - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meniadakan penyelenggaraan konser musik dalam rangka kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurutnya, peniadaan penyelenggaraan konser musik ini penting agar Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan baik, substantif, dan penuh kehati-hatian dengan mengedepankan kesehatan masyarakat.

"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi dan meniadakan pelaksanaan konser musik pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 sebagaimana tertuang dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020," kata Dasco dalam keterangannya.

Dia menjelaskan Pilkada Serentak 2020 yang digelar di masa pandemi Covid-19 berbeda dengan penyelenggaraan pilkada-pilkada sebelumnya.

Menurutnya, penting bagi KPU mempersiapkan setiap tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan penuh kehati-hatian, baik dalam penyusunan regulasi teknis maupun implementasi di lapangan.

Dasco pun mengingatkan ihwal kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian mengkhawatirkan dan belum memperlihatkan tanda-tanda menurun. Petinggi Partai Gerindra itu berkata, pimpinan DPR menilai tak ada urgensi konser musik digelar di pelaksanaan Pilkada 2020.

"Konser musik tidak ada urgensinya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, bahkan berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan kerumunan massa yang dikhawatirkan terjadi penyebaran virus," ujarnya.

Sebelumnya, KPU memberi izin para kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak 2020 untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi virus corona.

Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan aturan terkait penyelenggaraan konser itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. PKPU, kata dia, sekadar mengikuti aturan tersebut.

"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Dewa.

Related

News 5661549878289269230

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item